
SUPERSEMAR NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Menurut Johanis, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah kecukupan alat bukti diperoleh, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua pejabat lain, yaitu:
- Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
- Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatan publik.
Langsung Ditahan 20 Hari
KPK juga langsung menahan ketiganya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025,” kata Johanis.
- Abdul Wahid (AW) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
- Arief Setiawan (MAS) dan Dani N. (DAN) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Johanis menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan bukti dan mencegah penghilangan barang bukti.
Dugaan Modus dan Aliran Dana
Dalam keterangan awal, KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan bawahannya untuk mengatur pembagian proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Sebagian rekanan proyek diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan penunjukan langsung.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya aliran dana gratifikasi yang masuk ke rekening pihak-pihak terkait.
Kasus ini memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah, terutama di sektor infrastruktur yang rawan penyimpangan anggaran.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
