Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terlihat mendatangi kantor pemerintahan usai terjaring OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jual Jabatan

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2025.
Kali ini, lembaga antikorupsi tersebut menyasar Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam operasi senyap yang berlangsung Jumat (7/11/2025) malam.

KPK Amankan Bupati Ponorogo

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Benar, kami melakukan OTT di Ponorogo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sugiri Sancoko,” tegas Fitroh kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Fitroh, penangkapan Sugiri berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan, khususnya dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti,” tambahnya.

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

Meski belum merinci jumlah pihak yang diamankan, penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif.
Dugaan awal mengarah pada praktik transaksional jabatan, di mana pejabat daerah diduga membayar sejumlah uang untuk memperoleh posisi strategis di pemerintahan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa modus jual beli jabatan masih marak terjadi di pemerintahan daerah, meskipun berbagai upaya pencegahan korupsi telah diterapkan.

OTT Ketujuh KPK Tahun 2025

Penangkapan Sugiri Sancoko menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2025.
Kasus ini menjadi OTT ketujuh setelah sebelumnya KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025).

Dalam kasus Abdul Wahid, KPK menduga adanya pemerasan terkait anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025.
Kedua kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum antikorupsi masih menjadi tantangan besar di tingkat pemerintah daerah.

Pakar: OTT Jadi Bukti Lemahnya Sistem Merit ASN

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa kasus Sugiri menunjukkan lemahnya penerapan sistem merit dalam promosi jabatan ASN.
Menurutnya, praktik jual beli jabatan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak profesionalitas birokrasi daerah.

“Ini bukan hanya soal korupsi uang, tapi korupsi sistem. ASN yang kompeten tersingkir, masyarakat jadi korban,” ujarnya.

KPK Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Daerah

KPK memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima suap jabatan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, terutama pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang,” tegas Fitroh.

Melalui OTT ini, KPK berharap menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan di seluruh daerah,” pungkas Fitroh.

SupersemarNewsTeam
Reporter:
R/Rifay Marzuki