
MAI–AI for Good Indonesia: Kerusakan Sumatera adalah Bencana Ekologis Nasional
SUPERSEMAR NEWS – Kerusakan lingkungan masif yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini resmi memasuki fase paling serius dalam sejarah ekologis Indonesia. Majelis Adat Indonesia (MAI) bersama AI for Good Indonesia menyatakan kondisi tersebut bukan lagi sekadar degradasi lingkungan, melainkan Bencana Ekologis Tingkat Nasional yang memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan pengkhianatan konstitusi.
Pernyataan ini didasarkan pada analisis hukum, ekologis, sosial, dan adat yang terintegrasi, serta temuan lapangan yang menunjukkan kerusakan sistemik akibat eksploitasi ilegal korporasi, lemahnya pengawasan negara, dan penegakan hukum yang tidak berpihak pada keadilan lingkungan.
Skala Kerusakan: Bukan Insiden, Melainkan Pola Kejahatan
Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Sumatera terjadi secara serentak dan lintas provinsi. Hutan adat dibabat, sungai tercemar limbah tambang, tanah longsor merenggut ruang hidup, dan satwa endemik kehilangan habitat alaminya.
Menurut MAI, pola ini menunjukkan kejahatan terorganisir, bukan kecelakaan alam. Aktivitas tambang ilegal, pembalakan liar, dan alih fungsi lahan brutal berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan efektif.
Data kerusakan hutan nasional dapat dibandingkan dengan laporan resmi KLHK:
👉 https://www.menlhk.go.id
Memenuhi Unsur Bencana Nasional Sesuai UU No. 24 Tahun 2007
Selanjutnya, MAI menegaskan bahwa seluruh indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi secara faktual.
1. Skala Lintas Wilayah
Kerusakan terjadi di lebih dari satu provinsi, berdampak sistemik, dan saling terhubung melalui satu ekosistem Sumatera.
2. Dampak Multidimensi dan Lintas Generasi
Bencana ini tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga:
- Mematikan mata pencaharian masyarakat adat
- Merusak identitas budaya dan rumah adat
- Melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat
- Menggerus keberlanjutan generasi mendatang
Terkait hak masyarakat adat, rujuk Pasal 18B UUD 1945:
👉 https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
3. Kegagalan Negara dalam Pencegahan dan Mitigasi
Negara dinilai gagal hadir secara terstruktur dalam pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum. Akibatnya, bencana terus membesar tanpa kendali.
Analisis MAI: Ini Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Lebih jauh, David Darmawan, tokoh adat Betawi dan Direktur Eksekutif AI for Good Indonesia, menegaskan bahwa kasus ini telah melampaui batas pelanggaran administratif.
“Ini adalah bencana ekologis tingkat nasional. Negara lamban, sementara masyarakat adat kehilangan tanah, air, dan masa depan,” tegas David.
Menurutnya, kehancuran sistem kehidupan adat akibat eksploitasi lingkungan memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, karena:
- Terjadi secara sistematis
- Menghancurkan sumber kehidupan dasar
- Menyebabkan pemiskinan struktural dan pemindahan paksa
Bandingkan dengan prinsip kejahatan lingkungan global (UNEP):
👉 https://www.unep.org
Tanggung Jawab Korporasi: Pidana, Perdata, dan Komersial
MAI menegaskan bahwa korporasi tidak boleh berlindung di balik izin abu-abu. Semua pelaku harus dituntut melalui:
- Hukum pidana (kejahatan lingkungan)
- Hukum perdata (ganti rugi ekologis)
- Sanksi komersial (pencabutan izin dan blacklist)
David Darmawan bahkan menyatakan nilai kerugian ekologis tidak bisa diukur secara nominal biasa.
“Rp1.000 triliun pun belum tentu cukup untuk memulihkan yang hancur,” ujarnya.
Jalur Internasional: Opsi Jika Negara Abai
Apabila penegakan hukum nasional gagal, MAI membuka opsi jalur internasional, termasuk:
- Universal jurisdiction
- Mekanisme pengadilan lingkungan internasional
- Advokasi HAM global
Langkah ini relevan karena dampak kerusakan bersifat lintas batas ekologis dan melanggar prinsip keadilan global.
Rujukan hukum internasional terkait lingkungan:
👉 https://www.icc-cpi.int
Peran AI for Good Indonesia: Data, Fakta, dan Bukti Spasial
Dalam konteks pembuktian, AI for Good Indonesia berperan strategis melalui:
- Pemetaan spasial kerusakan lingkungan
- Analisis aliran dana tambang ilegal
- Identifikasi jaringan kejahatan transnasional
Pendekatan berbasis teknologi dan kecerdasan buatan ini memperkuat bukti hukum secara objektif dan terukur.
Seruan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
Atas dasar itu, MAI dan AI for Good Indonesia menyampaikan seruan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan berdaulat.
1. Deklarasi Darurat Ekologis Nasional
Status darurat diperlukan agar negara dapat mengerahkan seluruh instrumen hukum, anggaran, dan aparat secara terpadu.
2. Rekonstruksi Berbasis Adat
Pemulihan tidak boleh hanya fisik. Negara harus:
- Mengembalikan ruang hidup adat
- Memulihkan tatanan sosial dan budaya
- Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek
3. Satgas Khusus Penegakan Hukum
MAI mengusulkan pembentukan satuan tugas independen yang melibatkan tokoh adat untuk mengusut pelaku hingga aktor intelektualnya.
Gugatan Rp100 Triliun: Simbol Keadilan Restoratif
Gugatan senilai Rp100 triliun yang disiapkan bukan sekadar angka, melainkan simbol tuntutan keadilan ekologis dan peradaban. Gugatan ini menegaskan bahwa kerusakan alam adalah utang moral negara kepada rakyat dan generasi mendatang.
Ujian Sejarah bagi Negara
Akhirnya, bencana ekologis Sumatera adalah cermin kegagalan tata kelola dan ujian sejarah bagi kepemimpinan nasional. Negara tidak boleh lagi bersikap netral di hadapan kejahatan lingkungan.
“Hanya dengan tindakan tegas, berdaulat, dan berpihak pada keadilan adat, pemerintah dapat membuktikan komitmennya melindungi kedaulatan bangsa,” tutup David Darmawan.
MAI dan AI for Good Indonesia menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan, mengawal kasus ini hingga keadilan ekologis benar-benar ditegakkan.***(SB)
SupersemarNewsTeam
