AI for Good Indonesia bersama Majelis Adat Indonesia (MAI) menegaskan komitmen menjaga kedaulatan lingkungan dan hak masyarakat adat, dengan menyatakan kerusakan ekologis di Sumatera sebagai bencana nasional yang menuntut keadilan hukum dan pemulihan berbasis adat.

MAI–AI for Good Indonesia: Kerusakan Sumatera adalah Bencana Ekologis Nasional

SUPERSEMAR NEWS – Kerusakan lingkungan masif yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini resmi memasuki fase paling serius dalam sejarah ekologis Indonesia. Majelis Adat Indonesia (MAI) bersama AI for Good Indonesia menyatakan kondisi tersebut bukan lagi sekadar degradasi lingkungan, melainkan Bencana Ekologis Tingkat Nasional yang memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan pengkhianatan konstitusi.

Pernyataan ini didasarkan pada analisis hukum, ekologis, sosial, dan adat yang terintegrasi, serta temuan lapangan yang menunjukkan kerusakan sistemik akibat eksploitasi ilegal korporasi, lemahnya pengawasan negara, dan penegakan hukum yang tidak berpihak pada keadilan lingkungan.

Skala Kerusakan: Bukan Insiden, Melainkan Pola Kejahatan

Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Sumatera terjadi secara serentak dan lintas provinsi. Hutan adat dibabat, sungai tercemar limbah tambang, tanah longsor merenggut ruang hidup, dan satwa endemik kehilangan habitat alaminya.

Menurut MAI, pola ini menunjukkan kejahatan terorganisir, bukan kecelakaan alam. Aktivitas tambang ilegal, pembalakan liar, dan alih fungsi lahan brutal berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan efektif.

Data kerusakan hutan nasional dapat dibandingkan dengan laporan resmi KLHK:
👉 https://www.menlhk.go.id

Memenuhi Unsur Bencana Nasional Sesuai UU No. 24 Tahun 2007

Selanjutnya, MAI menegaskan bahwa seluruh indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi secara faktual.

1. Skala Lintas Wilayah

Kerusakan terjadi di lebih dari satu provinsi, berdampak sistemik, dan saling terhubung melalui satu ekosistem Sumatera.

2. Dampak Multidimensi dan Lintas Generasi

Bencana ini tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga:

  • Mematikan mata pencaharian masyarakat adat
  • Merusak identitas budaya dan rumah adat
  • Melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat
  • Menggerus keberlanjutan generasi mendatang

Terkait hak masyarakat adat, rujuk Pasal 18B UUD 1945:
👉 https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

3. Kegagalan Negara dalam Pencegahan dan Mitigasi

Negara dinilai gagal hadir secara terstruktur dalam pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum. Akibatnya, bencana terus membesar tanpa kendali.

Analisis MAI: Ini Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Di tengah sorotan kamera dan kehadiran masyarakat, David Darmawan, tokoh adat Betawi dan Direktur Eksekutif AI for Good Indonesia, mengenakan busana putih dan peci hitam ini menegaskan sikap Majelis Adat Indonesia: kerusakan lingkungan Sumatera adalah bencana ekologis nasional yang harus dihadapi negara secara terbuka, adil, dan berpihak pada masyarakat adat.

Lebih jauh, David Darmawan, tokoh adat Betawi dan Direktur Eksekutif AI for Good Indonesia, menegaskan bahwa kasus ini telah melampaui batas pelanggaran administratif.

Ini adalah bencana ekologis tingkat nasional. Negara lamban, sementara masyarakat adat kehilangan tanah, air, dan masa depan,” tegas David.

Menurutnya, kehancuran sistem kehidupan adat akibat eksploitasi lingkungan memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, karena:

  • Terjadi secara sistematis
  • Menghancurkan sumber kehidupan dasar
  • Menyebabkan pemiskinan struktural dan pemindahan paksa

Bandingkan dengan prinsip kejahatan lingkungan global (UNEP):
👉 https://www.unep.org

Tanggung Jawab Korporasi: Pidana, Perdata, dan Komersial

MAI menegaskan bahwa korporasi tidak boleh berlindung di balik izin abu-abu. Semua pelaku harus dituntut melalui:

  • Hukum pidana (kejahatan lingkungan)
  • Hukum perdata (ganti rugi ekologis)
  • Sanksi komersial (pencabutan izin dan blacklist)

David Darmawan bahkan menyatakan nilai kerugian ekologis tidak bisa diukur secara nominal biasa.

Rp1.000 triliun pun belum tentu cukup untuk memulihkan yang hancur,” ujarnya.

Jalur Internasional: Opsi Jika Negara Abai

Apabila penegakan hukum nasional gagal, MAI membuka opsi jalur internasional, termasuk:

  • Universal jurisdiction
  • Mekanisme pengadilan lingkungan internasional
  • Advokasi HAM global

Langkah ini relevan karena dampak kerusakan bersifat lintas batas ekologis dan melanggar prinsip keadilan global.

Rujukan hukum internasional terkait lingkungan:
👉 https://www.icc-cpi.int

Peran AI for Good Indonesia: Data, Fakta, dan Bukti Spasial

Dalam konteks pembuktian, AI for Good Indonesia berperan strategis melalui:

  • Pemetaan spasial kerusakan lingkungan
  • Analisis aliran dana tambang ilegal
  • Identifikasi jaringan kejahatan transnasional

Pendekatan berbasis teknologi dan kecerdasan buatan ini memperkuat bukti hukum secara objektif dan terukur.

Seruan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto

Atas dasar itu, MAI dan AI for Good Indonesia menyampaikan seruan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan berdaulat.

1. Deklarasi Darurat Ekologis Nasional

Status darurat diperlukan agar negara dapat mengerahkan seluruh instrumen hukum, anggaran, dan aparat secara terpadu.

2. Rekonstruksi Berbasis Adat

Pemulihan tidak boleh hanya fisik. Negara harus:

  • Mengembalikan ruang hidup adat
  • Memulihkan tatanan sosial dan budaya
  • Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek

3. Satgas Khusus Penegakan Hukum

MAI mengusulkan pembentukan satuan tugas independen yang melibatkan tokoh adat untuk mengusut pelaku hingga aktor intelektualnya.

Gugatan Rp100 Triliun: Simbol Keadilan Restoratif

Gugatan senilai Rp100 triliun yang disiapkan bukan sekadar angka, melainkan simbol tuntutan keadilan ekologis dan peradaban. Gugatan ini menegaskan bahwa kerusakan alam adalah utang moral negara kepada rakyat dan generasi mendatang.

Ujian Sejarah bagi Negara

Akhirnya, bencana ekologis Sumatera adalah cermin kegagalan tata kelola dan ujian sejarah bagi kepemimpinan nasional. Negara tidak boleh lagi bersikap netral di hadapan kejahatan lingkungan.

Hanya dengan tindakan tegas, berdaulat, dan berpihak pada keadilan adat, pemerintah dapat membuktikan komitmennya melindungi kedaulatan bangsa,” tutup David Darmawan.

MAI dan AI for Good Indonesia menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan, mengawal kasus ini hingga keadilan ekologis benar-benar ditegakkan.***(SB)

SupersemarNewsTeam