JAKARTA, Supersemar News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung satu suara bahwa kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis masuk ranah pidana.
‎Kesamaan pandangan ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator dan aparat hukum ingin mengurangi kriminalisasi keputusan bisnis perbankan agar bankir tidak takut menyalurkan kredit.

‎Kesamaan pandangan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

‎Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil bankir sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

‎”Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

‎Menurut Dian, kepastian hukum penting untuk menjaga industri perbankan tetap profesional sekaligus memberi ruang bagi perbankan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

‎Ia menegaskan, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan agar industri perbankan tetap berintegritas tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan bisnis.

‎Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana MA Jupriyadi menegaskan bahwa kerugian akibat kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila seluruh prinsip business judgement rule telah dipenuhi.

‎Ia menjelaskan perlindungan business judgement rule berlaku sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan telah disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.

‎”Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Jupriyadi.

‎Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

‎Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan business judgement rule bukan tameng untuk melindungi praktik fraud.

‎Ia menyebut perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyampaian informasi palsu, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit.

‎”Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik.