Supersemar News – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025.
Direktur dari PT Energy Persada Nusantara (EPN), Silalahi selaku pelapor menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait latar belakang dan kronologi perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut.
Silalahi memaparkan, perkara bermula dari kerja sama antara PT EPN dan PT Prima Capital Indonesia (PCI) di bidang penambangan, pengangkutan, dan pemasaran batu bara.
EPN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlokasi di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan luas wilayah kerja sekitar 4.973 hektare.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Produksi Batu Bara tertanggal 12 Juni 2013 dan Perjanjian Kerja Sama Operasi tertanggal 16 Juli 2013, yang dilengkapi sejumlah akta hukum, antara lain perjanjian gadai saham, kuasa menjual, kuasa untuk menjalankan hak pemegang saham, pengakuan, penegasan, serta surat pernyataan perusahaan.
Berdasarkan perjanjian dan akta-akta tersebut, PCI secara hukum memiliki hak atas saham EPN, hak eksklusif atas wilayah IUP OP, serta kewenangan menjalankan hak-hak pemegang saham.
Dalam perjanjian juga ditegaskan kewajiban EPN untuk menyerahkan dokumen asli IUP OP dan sertifikat saham kepada PCI, serta larangan melakukan kerja sama atau aktivitas pertambangan dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis PCI.
“Namun dalam pelaksanaannya, EPN diduga tidak memenuhi kewajiban tersebut meskipun telah diberikan peringatan,” ungkap Silalahi, Selasa (27/1/2026).
PCI disebut telah melayangkan dua kali surat somasi, namun tidak mendapat tanggapan. PCI juga mengundang jajaran pemegang saham, direksi, dan komisaris EPN untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), namun undangan tersebut tidak dihadiri pihak EPN.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, PCI kemudian melaksanakan RUPSLB yang memutuskan perubahan susunan pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta kedudukan perseroan.
“Dalam keputusan tersebut, PCI ditetapkan sebagai pemegang 80 persen saham EPN,” ujranya.
Keputusan itu dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 5 November 2024 dan telah disahkan serta diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana muncul ketika susunan pemegang saham EPN berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2024 diduga dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan PCI selaku pemegang saham mayoritas.
Pengalihan tersebut tercatat pada 15 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Direktorat Jenderal AHU Nomor AHU-0074091.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024, dengan menggunakan akta notaris dan dokumen elektronik yang diduga tidak sah.
Perbuatan tersebut diduga meliputi pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi hukum. Atas rangkaian peristiwa itu, Pelapor mengajukan laporan ke Bareskrim Polri.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menyatakan telah ditemukan bukti permulaan.
Pelapor mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk kerja sama dan aktivitas operasional pertambangan dengan EPN di wilayah IUP OP, serta tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi melanggar hukum. Pelapor juga mengingatkan adanya risiko pidana dan perdata bagi pihak-pihak yang tetap menjalin hubungan hukum atau bisnis dengan EPN di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Silalahi menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menegakkan kepastian hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menghentikan sementara operasional di perusahaan hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.
(SupersemarNewsTeam)
