
Warga mulai menghuni deretan Hunian Tetap (Huntap) di Sukajaya, menantikan kepastian hukum lewat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemkab Bogor.
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menargetkan pembagian ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Sukajaya dan Cigudeg.
Upaya Menyukseskan Program 100 Hari Kerja Bupati
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pihaknya menyelenggarakan program ini sebagai bagian dari capaian 100 hari kerja Bupati Bogor.
“Kami membagikan sertifikat HGB untuk Huntap Sukajaya dan Cigudeg sebagai langkah awal program. Sertifikat ini berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujar Teuku Mulya pada Sabtu (19/04/2025).
Target 300 Sertifikat
Lebih lanjut, Teuku menegaskan bahwa DPKPP akan menyalurkan sekitar 300 sertifikat secara bertahap. Ia menargetkan penyerahan dokumen resmi tersebut berlangsung pada akhir April atau awal Mei 2025.
“Kami sudah menghitung, sekitar 300 sertifikat akan kami serahkan. Jika tidak pada akhir April, maka awal Mei sudah kami distribusikan,” ujarnya.
Sertifikat Tidak Bisa Diperjualbelikan
Sebagai informasi penting, Teuku menekankan bahwa masyarakat tidak dapat memperjualbelikan sertifikat tersebut. Sertifikat hanya dapat diwariskan kepada anak atau keluarga inti, karena status lahan masih berada di bawah HPL milik Pemkab Bogor.
“Karena HGB-nya di atas HPL Pemda, maka jika diperjualbelikan, kekuatan hukumnya tidak berlaku. Pemda bisa mencabut haknya jika hunian tidak dihuni dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Transisi Kepemilikan yang Legal
Dalam hal ini, DPKPP Bogor mendorong warga untuk memahami aspek hukum terkait hak kepemilikan bangunan di atas lahan HPL. Tujuan utama Pemkab adalah menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administratif bagi warga terdampak bencana di kawasan tersebut.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
