
SupersemarNews, MADIUN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DBM (40) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Selasa (27/10/2026). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan pembunuhan ini dilatarbelakangi percekcokan dalam hubungan pernikahan siri
.Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi juga mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan forensik guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Polda Jatim menyatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan DNA terhadap sisa tulang yang ditemukan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban, terutama korban anak.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga privasi korban serta menghormati keluarga yang ditinggalkan.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan empati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.












Komentar