Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Palangka Raya: 304 Gram Sabu dan 500 Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dalam pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu pada wilayah Palangka Raya Provinsi (Kalteng) petugas berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti.(SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)

PALANGKA RAYA, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun.

Baca Juga :  Soal Isu Black September, Polri Diyakini Bisa Menangani
Foto: Dua pelaku yang sedang diamankan petugas kepolisian.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor perempuan berinisial I (24) dan L (41) di lokasi kejadian.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram, yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Sabtu (24/1), Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idul Fitri 2027, Ini Tanggalnya

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua terlapor perempuan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru