
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng memperlihatkan barang bukti sabu seberat 30 kg hasil penggagalan penyelundupan di Tolitoli. ( foto: Humas Polri).
SUPERSEMAR NEWS – Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Kepolisian menangkap tiga pelaku berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Polisi juga menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu serta tiga ponsel yang digunakan para tersangka.
Polisi Pantau Jaringan Sejak 2021
Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, ketiga pelaku termasuk dalam jaringan lama yang telah dipantau sejak 2021.
“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujarnya, Senin (28/7).
Diburu, Jaringan Internasional Narkoba
Hingga kini, polisi masih memburu jaringan internasional yang diduga menjadi dalang penyelundupan sabu tersebut. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan narkotika lintas negara.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Ketiga tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Untuk informasi terkini seputar penindakan narkoba, kunjungi kategori kriminal di Supersemar News.
Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana
