
Satgas Pangan Polri memamerkan barang bukti beras oplosan dalam konferensi pers pengungkapan kasus beras tidak sesuai standar mutu SNI di Sidoarjo. (Foto : Humas Polri)
Satgas Pangan Sita 12,5 Ton Beras Oplosan di Sidoarjo
SUPERSEMAR NEWS – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil menyita 12,5 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu nasional di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/8).
Temuan ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara pihak Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
Beras Oplosan Tak Lolos Uji Lab
Tim gabungan mengungkap bahwa beras yang disita terdiri dari produk kemasan bermerek SPG ukuran 5 hingga 25 kg, beras pecah kulit (PK), dan broken rice atau menir beras. Selain itu, polisi juga menyita mesin produksi dan dokumen pendukung.
Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa beras tersebut tidak sesuai standar mutu, dan tidak layak edar.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan MLH sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat melanggar tiga undang-undang sekaligus:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar
- UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar
Langkah Tegas Cegah Peredaran Pangan Bermasalah
Dengan penindakan ini, Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menjaga keamanan pangan di wilayah Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk beras yang tidak berlabel SNI atau mencurigakan.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana
