Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali pentingnya transparansi dana daerah, setelah muncul polemik soal dana Jabar mengendap di bank yang memicu perdebatan dengan Gubernur Dedi Mulyadi.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keras bantahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) soal dana mengendap di perbankan. Ia menilai, kemungkinan besar anak buah KDM justru menyesatkannya dalam memberikan laporan keuangan daerah.

“Tanya aja ke bank sentral. Itu kan data dari sana. Harusnya dia cari, kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia,” kata Purbaya, dikutip Rabu (21/10).

Menurut Purbaya, data tersebut resmi berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menegaskan bahwa angka Rp 4,1 triliun simpanan milik Pemprov Jabar bukan sekadar klaim, melainkan hasil laporan rutin perbankan nasional.

Purbaya Pertanyakan Validitas Data Dedi Mulyadi

Purbaya juga meragukan data yang diungkap KDM, karena menurutnya Gubernur Jabar hanya memiliki akses penuh ke Bank Jawa Barat (BJB), sementara data yang ia pegang mencakup semua bank di Indonesia yang terlapor di sistem BI.

“Pak Dedi tahu semua bank? Kan dia hanya tahu Jabar aja. Kalau dia bisa turunkan data semua bank, saya nggak tahu dari mana datanya,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, dirinya tidak pernah menyebut rinci nominal simpanan Jawa Barat. Ia hanya menjelaskan akumulasi dana simpanan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di perbankan nasional.

Purbaya menambahkan, dirinya tidak pernah menyebut rinci nominal simpanan Jawa Barat. Ia hanya menjelaskan akumulasi dana simpanan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di perbankan nasional.

“Dia debat sama dia sendiri. Saya enggak pernah bilang Jabar berapa. Saya bilang data di perbankan sekian punya Pemda, dan data itu dari sistem keuangan bank sentral,” lanjutnya.

KDM Bantah Ada Dana Rp 4,1 Triliun

Sebelumnya, Dedi Mulyadi membantah klaim Menkeu. Lewat akun Instagram resminya @dedimulyadi71, ia menegaskan bahwa tidak ada deposito senilai Rp 4,1 triliun di kas daerah Jabar.

KDM mengunggah dokumen resmi dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang menunjukkan saldo kas daerah hanya sekitar Rp 2,38 triliun.

“Di kasnya tidak ada sertifikat deposito Rp 4,1 triliun. Jadi kalau ada yang menyatakan ada uang segitu, serahin datanya ke saya,” kata KDM.

KDM bahkan mengaku sudah memeriksa langsung ke BJB dan mengumpulkan seluruh staf keuangan untuk menelusuri kemungkinan adanya dana tersembunyi.

“Karpet diangkat, kursi dibalik, laci dibuka, ternyata duit Rp 4,1 triliun itu tidak ada,” ujarnya sambil berkelakar.

Ia pun berharap tahun depan dana transfer ke daerah bisa ditambah, agar pembangunan Jawa Barat lebih optimal.

Tabel Simpanan Pemerintah Daerah di Bank (Data BI & Kemendagri, 2025)

NoProvinsiSimpanan di Bank (Rp Triliun)Catatan / Sumber
1DKI Jakarta14,6Data BI Agustus 2025
2Jawa Timur6,8Data Kemendagri September 2025
3Jawa Barat4,1 (BI) / 2,38 (BPKAD)Perbedaan versi Menkeu vs KDM
4Jawa Tengah5,3Laporan Keuangan Daerah 2025
5Sumatera Utara4,5Data BI Nasional
6Banten3,1Rangkuman Kemenkeu
7Kalimantan Timur2,7Data BI Agustus 2025
8Riau2,4Data Kemenkeu
9Bali1,8Laporan BI Wilayah Denpasar
10Papua1,2Data Kemendagri
Total Nasional≈ Rp 233 triliunBerdasarkan akumulasi data BI–Kemendagri–Kemenkeu

Reformasi Tata Kelola Keuangan Daerah

Kasus ini menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan kas daerah di sejumlah provinsi.
Menurut Purbaya, reformasi tata kelola keuangan daerah masih menjadi tantangan utama dalam sistem fiskal nasional.

“Bahkan data pemerintah pusat saja saya masih minta periksa ulang. Harus dicek, uang itu sebetulnya apa,” tegas Purbaya.

Kemenkeu bersama BI dan Kemendagri berencana melakukan sinkronisasi laporan keuangan Pemda untuk memastikan tidak ada lagi dana publik yang mengendap tanpa kejelasan manfaat.

Kesimpulan

Pernyataan saling bantah antara Menkeu Purbaya dan Gubernur Dedi Mulyadi menunjukkan pentingnya keterbukaan data fiskal daerah.
Sementara Purbaya bersandar pada data resmi BI dan Kemendagri, Dedi mengklaim laporan internal Pemprov Jabar lebih valid.

Namun, publik kini menunggu verifikasi resmi dari BPK dan BI, agar tidak ada lagi perdebatan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan dana rakyat.

SupersemarNewsTeam
Reporter:
R/Rifay Marzuki
Sumber Data: BI, Kemendagri, Kemenkeu, Detik.com, CNBC Indonesia, IDN Financials