Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PALANGKA RAYA, Supersemar News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 340/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah menjadi momentum penting untuk kembali mendorong pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak melalui jalur konstitusional.

Meski permohonan yang diajukan empat warga negara, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan hukum Mahkamah membuka ruang diskusi mengenai peran kelembagaan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (15/10/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan yang menegaskan kedudukan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri atas gubernur dan DPRD, sebagai pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang patut dicermati, terutama dalam konteks upaya memperjuangkan pengakuan sejarah, identitas etnik, dan kebudayaan Dayak dalam kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan putusan tersebut, perhatian kini tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya diharapkan dapat mencermati pertimbangan Mahkamah sekaligus mengkaji kemungkinan langkah konstitusional dan legislasi yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penting dipahami bahwa putusan tidak dapat diterimanya permohonan tersebut bukanlah putusan yang menolak pokok argumentasi mengenai pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.

Mahkamah tidak sampai memeriksa dan memutus pokok persoalan konstitusional yang dipersoalkan para pemohon. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan substantif terhadap gagasan penguatan pengakuan identitas Dayak dalam Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembedaan ini penting agar putusan MK dipahami secara tepat, sekaligus menjadi dasar bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Profil Roycke Harry Langie, Pati yang Dapat Promosi Jabatan Bintang 3 sebagai Astamops Kapolri

Perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak pun tidak semestinya berhenti pada persoalan kedudukan hukum para pemohon. Ruang dialog, kajian konstitusional, serta inisiatif legislasi tetap perlu dibicarakan secara terbuka dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyikapi putusan tersebut, Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah didorong untuk mengambil peran kelembagaan melalui sejumlah langkah konkret.

Pertama, menyampaikan sikap resmi dan melakukan kajian terhadap pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan provinsi.

Kedua, mengkaji aspek konstitusional dan legislasi terkait kemungkinan penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketiga, membuka ruang dialog bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, pemerhati kebudayaan, serta berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun pandangan dan merumuskan langkah yang memiliki landasan historis, sosial, dan hukum yang kuat.

Keempat, mempertimbangkan langkah hukum atau inisiatif legislasi yang tepat, sesuai kewenangan dan prosedur konstitusional, sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan daerah.

Langkah-langkah tersebut diperlukan agar aspirasi mengenai identitas dan kebudayaan daerah tidak berhenti pada perdebatan publik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses kelembagaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak bukanlah upaya menempatkan satu kelompok di atas kelompok lainnya. Sebaliknya, perjuangan ini diarahkan untuk memastikan bahwa akar sejarah dan karakteristik budaya yang melekat pada Kalimantan Tengah memperoleh ruang pengakuan yang jelas dalam kerangka hukum, tanpa mengurangi kesetaraan seluruh masyarakat yang hidup di Bumi Tambun Bungai.

Kalimantan Tengah tumbuh dengan keberagaman latar belakang etnik, budaya, dan tradisi. Dalam konteks tersebut, pengakuan terhadap identitas Dayak perlu ditempatkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap sejarah daerah, sekaligus berjalan seiring dengan perlindungan hak dan martabat seluruh kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Kolonel Fuad Hasan, Calon Komandan Kapal Induk Pertama Indonesia

Semangat itu selaras dengan falsafah Huma Betang yang menjunjung kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan kehidupan harmonis di tengah perbedaan.

Karena itu, pembicaraan mengenai pengakuan identitas Dayak seharusnya tidak dipertentangkan dengan semangat kebinekaan. Tantangannya adalah merumuskan pengakuan yang tepat secara historis, kuat secara hukum, serta tetap menjamin penghormatan terhadap keberagaman masyarakat Kalimantan Tengah.

Putusan MK Nomor 340/PUU-XXIV/2026 kini menjadi titik penting untuk mengevaluasi langkah lanjutan yang dapat ditempuh melalui jalur konstitusional.

Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah memiliki ruang untuk mengkaji persoalan tersebut secara kelembagaan, membuka dialog dengan masyarakat, serta mempertimbangkan instrumen hukum yang tersedia. Namun, setiap langkah tetap harus berlandaskan kewenangan, prosedur, dan ketentuan konstitusi.

Publik pun patut menantikan bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, terutama dalam merespons aspirasi mengenai pengakuan sejarah dan identitas budaya Kalimantan Tengah.

Pengakuan identitas daerah tidak cukup berhenti sebagai narasi dalam pidato atau seremoni kebudayaan. Aspirasi tersebut perlu dibahas secara serius melalui kebijakan dan instrumen hukum yang tepat, dengan tetap menjunjung prinsip kesetaraan dan persatuan.

Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati. Pada saat yang sama, ruang konstitusional yang tersedia perlu dicermati secara saksama agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah.

Kini, pertanyaan pentingnya adalah, langkah konstitusional apa yang akan dikaji dan ditempuh Gubernur bersama DPRD Kalimantan Tengah untuk merespons persoalan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak?

Perjuangan tersebut membutuhkan dialog yang terbuka, kajian hukum yang mendalam, dan tindak lanjut kelembagaan yang terukur. Bukan untuk mempertentangkan keberagaman, melainkan untuk memastikan sejarah dan identitas budaya daerah memperoleh tempat yang layak dalam kerangka hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Fauji/J/*)

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026, 15 Oktober 2026.

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting
KRKT Kritik Penanganan Karhutla di Kalteng, Desak Transparan Anggaran
Narkoba! Sidokkes Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Urine di Kampung Puntun
Polisi Larang Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bawah Jembatan Sei Katingan
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi

Berita Terbaru