SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (15/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan dilakukan terhadap terlapor berinisial M (43) bekerja sebagai buruh harian lepas. Barang bukti dari terlapor 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram.
Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah di Jl. Jenderal Sudirman KM 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram, 1 buah timbangan, 1 buah handphone Vivo Y27s warna ungu, dan 1 buah SIM card dengan nomor 082256788878.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, menjelaskan kronologis kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa di Jl. Jenderal Sudirman KM 9, Kelurahan Pasir Putih ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di kamar rumahnya.
Selanjutnya petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Lurah setempat dan beberapa warga setempat, kemudian dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu di atas meja, serta 1 buah timbangan, 1 buah handphone Vivo Y27s warna ungu dan 1 buah SIM card dengan nomor 082256788878 yang ditemukan di lantai kamar. Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui milik terlapor,” jelas Kapolres, Jumat (16/10)
Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)













Komentar