
Kotim. Supersemar news– Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim,Pilkada 2024 Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing di Kantor KPU Kotim,Jln. H.M. Arsyad Kab.kotim, Kamis(29/08/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Ketua KPU Kab Kotim, M. Rifqi ,Ketua Bawaslu kab. kotim M.Natsir, S.E,Sekretaris KPU Kab. kotim Fitriannor, Komisioner KPU Kotim,Ketua DPC PAN Rudini Darwan Ali,Paslon Bupati Rudini Darwan Ali,Paslon Wakil Bupati Paisal Damarsing

Bakal Paslon Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing
Mengatakan ” Kami bisa terdaftar kembali tidak mudah perjalan ini, dimana PAN ini sendiri kebijakan sendiri,kami mengucapkan terimakasih kepada KPU Kotim,BAWASLU Kotim,tokoh masyarakat dan semua elemen supaya perjalanan ini bisa berjalan, dimana yang ke 3 kali saya mencalon Bupati dan Wakil Bupati ini, ” Ujar Rudini.
Semoga kami terpilih, apa yang kita harapkan terpilih pemimpin yang sesuai kita harapkan,semoga selalu ada harapan untuk kita semua,”Tambah pasal.

Ketua KPU Kotim M. Rifqi menyampaikan,” Saat ini kita diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan proses Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 ini.
” Terkait bagaimana prosedur, serta tata cara dan proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan kepada LO Parpol maupun Paslon, baik dalam rapat koordinasi yang kami lakukan sebelumnya maupun melalui He/pdesk KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami sampaikan terkait pendaftaran Pasangan Calon yaitu: Waktu Pendaftaran Pasangan Calon harus dalam lingkup waktu massa pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 WIB utk hari pertama dan kedua sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Persyaratan Pencalonan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 827 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik dst, yaitu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 sebesar 303.608 wajib memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 8,5%, yakni dari jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 sebanyak 226.313 suara sah, 8,5%nya sama dengan 19.237 suara sah.

Kehadiran Paslon dan Pimpinan Partai Politik pengusul yaitu Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur;Kemudian Kelengkapan dan keabsahan dokumen Pencalonan, diantaranya Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Formulir MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral ,Serta kelengkapan Persyaratan masing-masing Calon.
“Ketentuan-ketentuan tersebut di atas menjadi indikator bagi KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menentukan status pendaftaran diterima atau dikembalikan, ” Ujar Ketua KPU.
Tidak lupa juga kami sampaikan bahwa dalam hal Pendaftaran Paslon statusnya dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Paslon ke RSUD dr. Murjadi Sampit.
” Kami juga akan sertakan panduan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan,Dalam Pemeriksaan Kesehatan nantinya, kami mengimbau agar dilakukan dengan tertib dan tetap menghormati masyarakat yang membutuhkan pelayanan, ” Tutup M. Rifqi.
Red/ar
