RUU Ketenagakerjaan Baru Larang Outsourcing, DPR Setuju

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Partai Buruh Ungkap Draf RUU Ketenagakerjaan Baru: Larangan Outsourcing dan Perlindungan Pekerja Digital

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta.
Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Dalam draf setebal 250 halaman tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting, termasuk larangan praktik outsourcing dan perlindungan terhadap pekerja digital serta pelaku UMKM.

DPR Setuju Bentuk UU Baru, Bukan Revisi

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan DPR menghasilkan tiga rekomendasi utama.

“Pertama, DPR menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang baru bukan revisi, tetapi undang-undang baru,” ujar Ferri dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Ferri menambahkan, poin kedua adalah pembentukan tim perumus yang melibatkan DPR, pemerintah, dan unsur serikat pekerja untuk menyusun naskah RUU Ketenagakerjaan.
Poin ketiga, DPR juga memastikan akan membuka partisipasi publik guna memperkaya masukan terhadap isi undang-undang tersebut.

“Draf yang kami serahkan setebal 250 halaman, paling lengkap dan paling tebal dibandingkan usulan lainnya,” ungkap Ferri.

Prinsip KSP-PB: Hapus Outsourcing, Lindungi Pekerja Digital

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa rancangan ini merupakan hasil dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh–Partai Buruh (KSP-PB). Draf tersebut baru mencakup prinsip pembentukan serta pokok-pokok pikiran, belum masuk ke tahap norma hukum.

Baca Juga :  Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Ini Harapan Supersemar News

“Dalam RUU ini kami menegaskan larangan outsourcing. Hubungan kerja hanya ada dua: pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja tetap (PKWTT). Jadi, tidak ada lagi pekerja alih daya atau outsourcing berkedok magang,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, larangan ini akan memperjelas hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, sekaligus menekan eksploitasi tenaga kerja yang selama ini terjadi melalui sistem alih daya.

Sebagai catatan, sistem outsourcing telah lama menjadi perdebatan dalam dunia kerja Indonesia, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak dikritik oleh kalangan buruh.

DPR dan Pemerintah Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk membuat UU baru terkait Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Baca Juga :  Dari Sesepuh untuk Generasi Penerus, Mantan Panglima TNI Titip Pesan bagi Prajurit TNI

Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (30/9/2025), Dasco menyatakan bahwa DPR akan membentuk tim perumus bersama pemerintah dan serikat buruh.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin.

“DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco.
“Tim perumus akan melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja, DPR, dan pemerintah,” lanjutnya.

Menuju Regulasi Ketenagakerjaan yang Lebih Adil

Dengan disusunnya RUU Ketenagakerjaan yang baru, harapan besar muncul dari kalangan pekerja dan serikat buruh agar regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang lebih adil, modern, dan berpihak pada pekerja Indonesia.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional di era digital dan globalisasi.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Berita Terbaru