
Kajati Kalteng Dampingi Satgas PKH Kunjungi Kalimantan Tengah Terkait Pengambilalihan Kawasan Tambang PT.AKT di Murung Raya, Kamis (22/1/2025) Foto: @kejati_kalteng
MURUNG RAYA, Supersemar News – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kawasan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2025). Area tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Kegiatan pengambilalihan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., dengan melibatkan unsur lintas instansi, mulai dari TNI, Polri, Badan Informasi Geospasial, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rombongan Satgas PKH disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejati Kalimantan Tengah Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., serta jajaran pejabat utama Kejati Kalteng.

Turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Dari Palangka Raya rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Murung Raya menggunakan helikopter untuk meninjau langsung lokasi tambang yang diambil alih.
“Izin operasional PT Asmin Koalindo Tuhup telah dicabut sejak tahun 2017. Namun perusahaan tersebut masih diduga melakukan aktivitas penambangan hingga Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan,” demikian keterangan yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui unggahan akun resmi instagram @kejati_kalteng.
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan bahwa Satgas PKH, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Negeri Murung Raya, telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT AKT.
