
Denpasar. Supersemar news – Tangis Nyoman Sukena (25) pecah kala dirinya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara karena memelihara landak.
Landak yang dipelihara Nyoman Sukena selama ini rupanya adalah hewan dilindungi, yakni Landak Jawa, Lantaran ketidaktahuannya, Sukena justru apes dan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa,(29/08/2024) lalu.

Sukena disebut telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Melansir cuitan @QuoteAja pada Jumat, 6 September 2024, dalam pembelaannya, Sukena mengaku sama sekali tidak tahu bahwa landak-landak yang ia rawat adalah hewan yang dilindungi.
Saat tahu dirinya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara imbas ketidaktahuannya, Sukena menangis histeris di depan ruang sidang dalam pelukan keluarga.
Nyoman Sukena menangis di pelukan keluarga usai jalani sidang di PN Bali.

Tak kuasa menahan sedih, Nyoman Sukena histeris sampai harus dibantu polisi,Dalam ruang sidang, Nyoman Sukena sempat memohon keringanan hukum.
Sumber : KILAT.COM
red/ar
