Pertemuan resmi lintas pemangku kepentingan nasional dan internasional menegaskan pentingnya kerja sama strategis dalam penanganan krisis ekologis Sumatera sebagai bencana berskala nasional.

SUMATERA DARURAT EKOLOGI: NEGARA WAJIB HADIR

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA — Krisis ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melampaui batas bencana lokal maupun regional. Berdasarkan akumulasi data selama satu dekade terakhir, kerusakan lingkungan di Sumatera kini berada pada titik darurat nasional, baik secara hukum, kemanusiaan, maupun konstitusional.

Ketua Umum Betawi B@nkit sekaligus Direktur Eksekutif AI for Good Indonesia, David Darmawan, menegaskan bahwa negara tidak lagi memiliki ruang untuk menunda. Menurutnya, seluruh indikator yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi secara eksplisit.

Ini bukan musibah musiman dan bukan bencana daerah. Ini krisis ekologis sistemik berskala nasional. Negara wajib mengambil langkah konstitusional sekarang,” tegas David di Jakarta, Selasa.

Lonjakan Bencana: Data Membantah Narasi Normalisasi

Berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan AI for Good Indonesia, frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi di Sumatera meningkat drastis hingga 147 persen dalam periode 2015–2025.

👉 (Data Bencana Nasional BNPB)
👉 (UNDRR – Disaster Risk Reduction)

Lonjakan tersebut bukan sekadar anomali iklim, melainkan akumulasi dari:

  • Deforestasi masif
  • Alih fungsi lahan tak terkendali
  • Pertambangan ilegal
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan

Akibatnya, Sumatera kini menjadi episentrum krisis ekologis Indonesia.

Korban Jiwa dan Kerugian: Skala Nasional Tak Terbantahkan

Data terverifikasi menunjukkan dampak kemanusiaan yang tidak lagi dapat ditangani oleh daerah:

  • 577 kejadian bencana besar
  • 2.811 korban jiwa
  • Rp 86,3 triliun kerugian ekonomi
  • 2,74 juta warga mengungsi

👉 (Laporan Dampak Sosial Bencana)
👉 (World Bank – Disaster Impact)

Angka tersebut menempatkan krisis Sumatera setara dengan bencana nasional besar yang pernah dialami Indonesia dalam dua dekade terakhir.

Kapasitas Daerah Runtuh: APBD Tidak Lagi Mampu

Lebih lanjut, David menekankan bahwa kapasitas fiskal daerah telah kolaps secara struktural, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 UU 24/2007.

Rasio beban pemulihan terhadap APBD:

  • Aceh: 156%
  • Sumatera Utara: 143%
  • Sumatera Barat: 175%

Artinya, daerah secara faktual tidak mampu memulihkan diri tanpa intervensi penuh negara.

Jika negara tetap diam, itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan kegagalan konstitusional,” tegas David.

Kerusakan Ekologis Permanen: Ancaman Generasi Mendatang

Dampak krisis ini tidak berhenti pada korban hari ini, tetapi mengancam masa depan Sumatera.

Fakta ekologis yang mengkhawatirkan:

  • 142.000 hektare Kawasan Ekosistem Leuser rusak
  • Orangutan Tapanuli tersisa ±800 individu
  • Kapasitas Sungai Tamiang turun 60% akibat sedimentasi
  • 1.250 ton merkuri per tahun mencemari DAS Batanghari akibat PETI

👉 (WWF Indonesia – Ekosistem Leuser)
👉 (UNEP – Mercury Pollution)

Kerusakan ini bersifat irreversibel jika tidak segera ditangani secara nasional.

Bukan Sekadar Bencana Alam, Tapi Kejahatan Ekologis

David menegaskan bahwa krisis Sumatera tidak dapat lagi dikategorikan sebagai “bencana alam semata”.

Ini adalah bencana ekologis akibat pembiaran struktural. Dalam perspektif HAM, ini mendekati kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip human security yang diadopsi PBB, di mana lingkungan hidup yang rusak langsung mengancam hak hidup manusia.

Bantuan Asing Sah, Legal, dan Dijamin Konstitusi

Isu kedaulatan kerap dijadikan alasan untuk menunda bantuan internasional. Namun David menegaskan, argumentasi tersebut tidak berdasar hukum.

Landasan yuridis:

  • UU 24/2007 Pasal 35
  • PP No. 23 Tahun 2008

Preseden nasional:

  • Tsunami Aceh 2004
  • Gempa Lombok 2018
  • Banjir Jakarta 2020

👉 (United Nations Humanitarian Affairs)

Bantuan asing adalah instrumen kemanusiaan, bukan intervensi politik,” tegasnya.

Kelompok Rentan: Negara Wajib Melindungi Tanpa Syarat

Struktur pengungsi menunjukkan darurat kemanusiaan akut:

  • 35% anak-anak
  • 42% perempuan
  • 8% penyandang disabilitas

Bahkan warga binaan dan tahanan tetap memiliki hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

👉 (OHCHR – Right to Life)

Rekomendasi Resmi kepada Presiden RI

Sebagai penutup kajian, David Darmawan menyampaikan rekomendasi strategis nasional:

  1. Menetapkan Bencana Nasional Krisis Ekologis Sumatera maksimal 7 hari
  2. Mengaktifkan jalur bantuan asing PBB dan bilateral
  3. Membentuk Komando Terpadu Darurat Sumatera
  4. Mengalokasikan Rp 15 triliun APBN
  5. Memobilisasi TNI–Polri secara penuh

Setiap hari penundaan adalah potensi kehilangan nyawa,” tegasnya.

Ujian Sejarah Kepemimpinan Nasional

Krisis ekologis Sumatera bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian moral dan sejarah bagi negara.

Negara harus hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penyelamat kehidupan jutaan rakyatnya,” pungkas David.

SUPERSEMAR NEWS menegaskan: Sumatera tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut tanggung jawab negara sesuai konstitusi.***(SB)

SupersemarNewsTeam