
Dinding Balai Kota Bogor dipenuhi coretan vandalisme dengan tulisan provokatif seperti ‘Puki’ dan ‘Wai Putri’ yang disemprot menggunakan cat merah, merusak tampilan bangunan cagar budaya.
SUPERSEMAR NEWS – Bogor – Kasus vandalisme yang terjadi di kawasan Balai Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan tindakan merusak cagar budaya bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Alma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, pelaku perusakan bangunan cagar budaya dapat terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
“Delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Lebih lanjut, Alma mengingatkan masyarakat agar peduli pada keberadaan situs sejarah. Menurutnya, banyak warga masih menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis tinggi yang wajib dijaga bersama.
“Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik, tapi juga seluruh warga negara,” tegasnya.
TACB Laporkan ke Polisi
Kasus vandalisme ini mencuat setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor melaporkannya ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu dinilai sebagai bentuk aspirasi masyarakat dalam melindungi warisan sejarah.
“Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor,” kata Alma. Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang meremehkan keberadaan cagar budaya.
Warisan yang Harus Dijaga
Sebagai catatan, cagar budaya memiliki nilai penting, baik secara material maupun historis. Oleh sebab itu, Alma berharap perhatian semua pihak dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
