Vandalisme Cagar Budaya Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dinding Balai Kota Bogor dipenuhi coretan vandalisme dengan tulisan provokatif seperti ‘Puki’ dan ‘Wai Putri’ yang disemprot menggunakan cat merah, merusak tampilan bangunan cagar budaya.

SUPERSEMAR NEWS – Bogor – Kasus vandalisme yang terjadi di kawasan Balai Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan tindakan merusak cagar budaya bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Alma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, pelaku perusakan bangunan cagar budaya dapat terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Kotim Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rawa Sari

“Delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Lebih lanjut, Alma mengingatkan masyarakat agar peduli pada keberadaan situs sejarah. Menurutnya, banyak warga masih menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis tinggi yang wajib dijaga bersama.

“Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik, tapi juga seluruh warga negara,” tegasnya.

TACB Laporkan ke Polisi

Kasus vandalisme ini mencuat setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor melaporkannya ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu dinilai sebagai bentuk aspirasi masyarakat dalam melindungi warisan sejarah.

Baca Juga :  Persib Menang 2-1 atas Persijap, Thom Haye dan Barros

“Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor,” kata Alma. Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang meremehkan keberadaan cagar budaya.

Warisan yang Harus Dijaga

Sebagai catatan, cagar budaya memiliki nilai penting, baik secara material maupun historis. Oleh sebab itu, Alma berharap perhatian semua pihak dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap
IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Berita Terbaru