
SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui Satreskrim pada Senin, 15 September 2025.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36) warga Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim, beserta barang bukti berupa senjata api rakitan.
Penangkapan yang dilakukan petugas terjadi pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam hal ini, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan kasus narkotika. Dari informasi yang diperoleh, pelaku diduga terlibat dalam transaksi narkoba, kata AKP Iyudi pada Senin (22/9).
Setelah itu, Petugas Kepolisian melakukan pengecekan dari informasi tersebut dan menemukan pelaku tengah menunggu di pinggir jalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas selempang hitam yang dibawa pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, serta dua butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkap AKP Iyudi.
Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS (36) dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, jelasnya.
Polres Kotim menegaskan akan terus menindak tegas para pemilik senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur, tutup AKP Iyudi.
(Fauji)
