10 Usulan HAM di RUU KUHAP: Penangkapan hingga Penyadapan

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 06:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan 10 usulan krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (22/9/2025).

“Ada 10 isu krusial terkait hak asasi manusia dalam RUU KUHAP yang harus diperjelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” kata Mugiyanto.

Penangkapan dan Penahanan

Pertama, aturan penangkapan dalam RUU KUHAP dinilai terlalu umum. KemenHAM meminta standar bukti permulaan yang jelas serta batas waktu maksimal 48 jam untuk dibawa ke hakim.

Kedua, soal penahanan praperadilan. Pemerintah mendorong penerapan prinsip least restrictive measures, seperti jaminan, wajib lapor, atau larangan bepergian, sejalan dengan ICCPR.

Baca Juga :  JK Terima Penghargaan Khusus dari NIU, Disebut Sebagai Sosok Penghubung Indonesia-Amerika Serikat

Selain itu, alasan penahanan perlu lebih spesifik agar tidak menimbulkan tafsir sewenang-wenang, sesuai amanat Konvensi Anti Penyiksaan.

Evaluasi dan Pemisahan Tahanan

KemenHAM juga menyoroti evaluasi penahanan yang harus dilakukan secara berkala, misalnya setiap dua bulan dengan menghadirkan penasihat hukum.

Lebih lanjut, KemenHAM menolak penahanan di kantor penyidik. Mereka merekomendasikan pemisahan tahanan praperadilan dari narapidana, merujuk pada Mandela Rules dan ICCPR Pasal 10.

Hak, Bantuan Hukum, dan Penyiksaan

Isu lain adalah penahanan sewenang-wenang. KemenHAM menegaskan pentingnya mekanisme kompensasi segera dan efektif bagi korban.

Kemudian, soal otoritas perpanjangan penahanan, KemenHAM menyatakan hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang.

Baca Juga :  PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN SARPRAS KODIKLATAL

Pada aspek bantuan hukum, KemenHAM mendorong adanya akses penasihat hukum sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan pendampingan efektif.

KemenHAM juga menegaskan larangan mutlak penggunaan bukti dari penyiksaan. Mereka meminta agar RUU KUHAP menegaskan exclusionary rule untuk menolak barang bukti hasil penyiksaan.

Sorotan pada Penyadapan

Terakhir, KemenHAM menyoroti soal penyadapan. Mereka mengusulkan penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin hakim, terbatas pada tindak pidana serius, serta disertai pengawasan yudisial.

“Harus ada aspek akuntabilitas, jangka waktu terbatas, dan pemberitahuan pasca penyadapan,” kata Mugiyanto.

Kesimpulan

Dengan sepuluh usulan ini, KemenHAM menekankan bahwa RUU KUHAP harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan selaras dengan standar hukum internasional.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLSEK TAMBORA RESPONS CEPAT ADUAN WARGA, CEGAH KERIBUTAN KELUARGA DI PEKOJAN
BERHASIL TANGKAP PETINGGI KKB DAN REBUT KEMBALI SENJATA, PRAJURIT YONIF 9 MARINIR RAIH KPLB
KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Makin Dekat: MUI Tolak, Polda Jateng Sebut tak Ada Pembatalan
Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad
Gempa M 7,0 Guncang Tibet China
Enam Agama, Satu Kampus: Merawat Toleransi di IABN Sriwijaya Tangerang
KCIC mendukung mobilitas pelari Jakarta Running Festival melalui Whoosh
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:05 WIB

POLSEK TAMBORA RESPONS CEPAT ADUAN WARGA, CEGAH KERIBUTAN KELUARGA DI PEKOJAN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:24 WIB

BERHASIL TANGKAP PETINGGI KKB DAN REBUT KEMBALI SENJATA, PRAJURIT YONIF 9 MARINIR RAIH KPLB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Makin Dekat: MUI Tolak, Polda Jateng Sebut tak Ada Pembatalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad

Berita Terbaru

Berita utama

Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:10 WIB