Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 11:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Vonis Pengadilan Tipikor

SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Eko dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Tiba di New York, Menlu Sugiono Bakal Pimpin Delegasi RI di Sidang Umum PBB

Hukuman Tambahan

Selain hukuman badan, Harvey juga dikenai denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya bertambah 6 bulan kurungan. Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusan, hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Transisi Kasus Korupsi Lainnya

Kasus ini menambah deretan perkara korupsi besar di sektor pertambangan Indonesia. Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Tautan Terkait:

  1. Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
  2. Profil Harvey Moeis dan Keterlibatannya dalam Korupsi
  3. Vonis Terbaru Pengadilan Tipikor Jakarta

SupersemarNewsTeam
Reporter: R/SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Berita Terbaru