Kemenhub belum menerima pengajuan izin operasional Indonesia Airlines

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu dihubungi, di Jakarta, Senin.

Khusnu menyampaikan hal tersebut merespons beredarnya informasi mengenai maskapai baru tersebut di media massa dan media sosial.

Menurut Ditjen Hubud, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  PERKUAT ORGANISASI, KAPOLDA JATIM PIMPIN SERTIJAB DIRRESKRIMSUS DAN KAPOLRESTA BANYUWANGI

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

“Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” ujarnya.

Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan maskapai harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

Baca Juga :  Kapolsek Tambora Gelar Subuh Keliling, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

“Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” katanya pulao.

Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Khusnu menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus memantau perkembangan terkait dengan Indonesia Airlines.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” kata Khusnu pula.

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo
Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla
Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut
Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis
KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna
Klasemen Asian Para Games 2026: Indonesia Rebut Posisi 8 Lagi
Kapolsek Tambora Gelar Subuh Keliling, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:16 WIB

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:50 WIB

KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:09 WIB

Berita utama

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:58 WIB