
PALANGKA RAYA, SUPERSEMAR NEWS – Pengamat Hukum Universitas Palangka Raya, Hilyatul Asfia, menyoroti seriusnya temuan produk makanan bersertifikat halal yang belakangan diketahui mengandung unsur babi.
Menurutnya, kasus seperti ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap perlindungan konsumen dan peraturan sertifikasi halal di Indonesia.
“Secara hukum, ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Asfia, Rabu (30/4/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), khususnya Pasal 56 dan 57.
Dalam UU JPH, ditegaskan bahwa produk yang mencantumkan label halal wajib, melalui proses verifikasi dan sertifikasi ketat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta audit dari LPPOM MUI.
Jika kemudian ditemukan unsur haram seperti babi, maka pelaku usaha tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga bisa dijerat pidana, termasuk penjara dan denda.
Asfia menambahkan, dari sisi perlindungan konsumen, hal ini merupakan bentuk penyebaran informasi menyesatkan (misleading information).
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini jelas pelanggaran hak konsumen,” tegasnya.
Ia juga menekankan, bahwa kasus semacam ini mencederai nilai-nilai agama dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem jaminan halal nasional.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus seperti ini.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan integritas sistem sertifikasi halal kita. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tribunkalteng.com)
(Kevin Gravila)
