
Dokumentasi di lahan milik Hodie seluas 7 Hektare.
Kotawaringin Timur, Supersemar News – Pengambilan hak atas tanah milik Hodie seluas 7 Hektare terletak di Desa Gunung Makmur, yang di kuasai PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) selama bertahun-tahun, pada Kamis (29/5/2025).
Legalitas kepemilikan Hodie sudah jelas, yakni memiliki Surat Segel Tahun 2001 serta peta bidang tanah terletak di wilayah Desa Gunung Makmur, dan pengakuan mantir adat desa gunung makmur dan beberapa tokoh masyarakat gunung makmur menyampaikan bahwa lahan tersebut benar milik hodie
Bersama Kuasa Hukumnya dari Supersemar Law Firm, dilakukan pengambilan hak atas tanah sesuai dengan data yang sudah sangat valid.
Sebelumnya sudah di lakukan upaya untuk memberikan surat resmi kepada PT. KMB beberapa waktu yang lalu.
Namun pihak PT. KMB sepertinya tidak menanggapi atas surat tersebut, dan mencari alasan untuk tidak mengakui bahwa lahan tersebut milik Hodie.
Dpw supersemar law firm sekalimantan,achmad buasan mengkonfirmasi
pihak PT. KMB pada tanggal 30 april 2025, dan pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah di ganti rugi dengan keluarga hodi.
dan penyamaian pihak PT KMB tersebut di bantah oleh achmad buasan ,” seandainya bapak punya lahan dan saya ganti rugi kepada keluarga bapak, mau tidak, ” ujar achmad buasan kepada pihak PT KMB, tetapi pihak perusahaan bungkam.
“Dengan adanya upaya pengambilan kembali hak atas lahan milik Hodie diharapkan pihak PT. KMB tidak lagi menguasai lahan tersebut, ” Ucap Achmad Buasan DPW Se-Kalimantan Supersemar Law Firm.
“Apabila pihak perusahaan merasa keberatan dengan upaya yang kami lakukan, bisa konfirmasi ke kantor kami,” Tambahnya.
Diharapkan dengan adanya upaya untuk mengambil hak ini tidak ada lagi kedepannya permasalahan yang sama.
Karena hak itu tidak bisa diambil oleh siapapun, dan pasti akan kembali kepada pemiliknya.
(Redaksi)
