Dalam konferensi pers, aparat Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan memamerkan beras kemasan merek Setra Pulen, Setra Wangi, dan Setra Ramos yang disita karena tidak memenuhi standar mutu premium.

Disita dari Jakarta dan Subang
SUPERSEMAR NEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station. Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yakni Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Manipulasi Kualitas Terbongkar
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menjelaskan, barang bukti meliputi 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek premium seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

Selain itu, penyidik turut menyita dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat berisi instruksi manipulasi kadar beras patah untuk mengelabui standar mutu.

Tiga Tersangka Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP.

Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana