Vandalisme Cagar Budaya Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dinding Balai Kota Bogor dipenuhi coretan vandalisme dengan tulisan provokatif seperti ‘Puki’ dan ‘Wai Putri’ yang disemprot menggunakan cat merah, merusak tampilan bangunan cagar budaya.

SUPERSEMAR NEWS – Bogor – Kasus vandalisme yang terjadi di kawasan Balai Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan tindakan merusak cagar budaya bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Alma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, pelaku perusakan bangunan cagar budaya dapat terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Dua Penerbang Skadron Udara 11 Raih 2.000 Jam Terbang dengan Sukhoi

“Delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Lebih lanjut, Alma mengingatkan masyarakat agar peduli pada keberadaan situs sejarah. Menurutnya, banyak warga masih menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis tinggi yang wajib dijaga bersama.

“Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik, tapi juga seluruh warga negara,” tegasnya.

TACB Laporkan ke Polisi

Kasus vandalisme ini mencuat setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor melaporkannya ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu dinilai sebagai bentuk aspirasi masyarakat dalam melindungi warisan sejarah.

Baca Juga :  HUT TNI ke-81: Yusuf dan Jhansen Tegaskan TNI Bersama Rakyat

“Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor,” kata Alma. Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang meremehkan keberadaan cagar budaya.

Warisan yang Harus Dijaga

Sebagai catatan, cagar budaya memiliki nilai penting, baik secara material maupun historis. Oleh sebab itu, Alma berharap perhatian semua pihak dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru