
SAMPIT, Supersemar News – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, mengungkapkan adanya dugaan tumpang tindih izin pertambangan dengan lahan yang sebelumnya telah diberikan kepada kelompok tani dan koperasi di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Laporan ini disampaikan oleh masyarakat setempat yang merasa keberatan dengan adanya persoalan ini, Rabu (3/9/2025).
Dua izin yang dimiliki masyarakat adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare yang diberikan kepada Koperasi Bhakti Karya Abadi dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) seluas sekitar 819 hektare yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi. Namun, lokasi HTR yang dikelola koperasi dan kelompok tani tersebut bersinggungan dengan izin tambang pasir silika.
Rimbun menyatakan bahwa permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik di lapangan karena dua pihak memiliki dasar hukum masing-masing dalam mengelola lahan tersebut. Oleh karena itu, perlu ada kejelasan supaya masyarakat bisa tetap mengelola areal hutan untuk kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kata Rimbun.
DPRD Kotim akan memfasilitasi laporan ini dan menyampaikannya kepada Satgas Penertiban Tambang yang baru dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rimbun menambahkan bahwa kondisi ini muncul akibat kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang terjadinya tumpang tindih perizinan. Hal ini rawan menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang, sehingga perlu penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Hingga kini, pihak DPRD masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait guna memastikan kebenaran data izin yang disebutkan tumpang tindih tersebut, pungkasnya.
Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com
(Fauji)
