Dugaan Tumpang Tindih Izin Pertambangan dan Lahan Masyarakat di Desa Pantap Kotim

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 11:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, mengungkapkan adanya dugaan tumpang tindih izin pertambangan dengan lahan yang sebelumnya telah diberikan kepada kelompok tani dan koperasi di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Laporan ini disampaikan oleh masyarakat setempat yang merasa keberatan dengan adanya persoalan ini, Rabu (3/9/2025).

Dua izin yang dimiliki masyarakat adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare yang diberikan kepada Koperasi Bhakti Karya Abadi dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) seluas sekitar 819 hektare yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi. Namun, lokasi HTR yang dikelola koperasi dan kelompok tani tersebut bersinggungan dengan izin tambang pasir silika.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Perluasan Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital untuk Mendukung Program Perlindungan Sosial

Rimbun menyatakan bahwa permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik di lapangan karena dua pihak memiliki dasar hukum masing-masing dalam mengelola lahan tersebut. Oleh karena itu, perlu ada kejelasan supaya masyarakat bisa tetap mengelola areal hutan untuk kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kata Rimbun.

DPRD Kotim akan memfasilitasi laporan ini dan menyampaikannya kepada Satgas Penertiban Tambang yang baru dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Korlantas Polri Ziarah ke TMP Kalibata

Rimbun menambahkan bahwa kondisi ini muncul akibat kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang terjadinya tumpang tindih perizinan. Hal ini rawan menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang, sehingga perlu penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Hingga kini, pihak DPRD masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait guna memastikan kebenaran data izin yang disebutkan tumpang tindih tersebut, pungkasnya.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru