Seorang Pengurus Rumah Tangga di Sampit Ketahuan Bawa Sabu: Akhirnya Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 05:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Pada Senin, 1 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib, lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,24 gram.

Barang tersebut di duga milik tersangka DP (32) seorang pengurus rumah tangga. dari pengungkapan tersebut Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Saat dikonfirmasi media Supersemarnews.com, Kasat Resnarkoba, AKP Suherman mengungkapkan bahwa sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dibarak yang berada di Jl. H.Ikap I  Rt. 059 Rw. 009 Kelurahan MB.Hilir, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim, sering terjadi transaksi narkotika, kata AKP Suherman pada Jumat (5/9/2025).

Baca Juga :  Komandan Korps Marinir AS Sebut Pasukan Iran Sangat Kreatif

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap barak tersebut, tidak ada siapa-siapa, kemudian tidak seberapa lama DP datang ke barak tersebut. Selanjutnya sebagian anggota memanggil ketua Rt dan warga setempat untuk menyaksikan anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan kepada DP,“ ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan DP, di temukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,24 gram, 1 Handphone Oppo dan 1 simcard yang mana semua barang tersebut disimpan didalam 1 tas selempang warna hitam merek CBAO yang dipakai oleh DP.

Baca Juga :  Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Meraih 1 Medali Perak Kejuaraan Tertinggi Untuk Kategori Poomsae

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya 1 sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol KH 4845 NL yang sedang dikendarai oleh DP pada saat itu, ucap AKP Suherman.

Selanjutnya barang bukti dan DP diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru