Putusan MK: 4.351 Polisi Aktif Wajib Kembali ke Markas

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

4.351 Polisi Aktif Wajib Kembali ke Markas Usai Putusan MK

SUPERSEMAR NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025 mengguncang struktur birokrasi nasional. MK secara tegas menyatakan bahwa 4.351 anggota Polri aktif yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN wajib kembali ke markas karena tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini sekaligus mengakhiri praktik bertahun-tahun di mana polisi aktif diangkat menjadi staf ahli kementerian, deputi lembaga negara, komisaris BUMN, hingga pimpinan badan strategis. MK menilai praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu sistem meritokrasi, dan berpotensi menciptakan dwifungsi Polri dalam ruang sipil.

Syamsul Jahidin, Satpam yang Mengubah Peta Kekuasaan

Putusan historis ini bermula dari langkah Syamsul Jahidin, seorang satpam sekaligus advokat asal Mataram. Tanpa jabatan, tanpa kekuasaan, Syamsul berani menggugat aturan yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Dalam gugatannya, ia mempersoalkan keberadaan ribuan polisi aktif di posisi sipil strategis, seperti:

  • Ketua KPK,
  • Kepala BNN,
  • Wakil Kepala BSSN,
  • Kepala BNPT,
  • dan kursi komisaris BUMN.
Baca Juga :  Terungkap! Vape Jadi Modus Narkotika, Polri Terbitkan Larangan

Menurut Syamsul, kondisi ini melanggar prinsip netralitas aparatur negara, merusak kualitas demokrasi, dan menutup kesempatan bagi professional civilian untuk menduduki posisi strategis negara.

MK: Penugasan Kapolri Tidak Lagi Sah untuk Jabatan Sipil

MK menilai penjelasan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 selama ini membuka ruang interpretasi yang salah. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dinyatakan mengaburkan norma, menambah tafsir, dan melanggar asas kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma yang benar adalah:

“Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Pernyataan tersebut menutup seluruh celah hukum yang selama ini menjadi dasar penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Ribuan Jabatan Kosong, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun

Imbas putusan ini langsung terasa. Ribuan kursi jabatan sipil akan kosong dan memerlukan pengisian ulang melalui mekanisme meritokrasi ASN. Pemerintah diberi masa transisi dua tahun untuk merapikan struktur internal dan menghentikan seluruh penugasan personel Polri aktif di posisi sipil.

Baca Juga :  Hasil Pemilu Israel: Tak Ada Kubu yang Menang Suara Mayoritas

Perubahan ini menjadi momentum penting memperbaiki:

  • tata kelola pemerintahan,
  • kualitas rekrutmen jabatan publik,
  • serta batas tegas antara kekuatan bersenjata dan birokrasi sipil.

Simbol Kemenangan Warga Biasa terhadap Sistem Tidak Seimbang

Langkah Syamsul Jahidin kini dianggap sebagai simbol bahwa warga biasa dapat mengoreksi sistem besar, bahkan ketika sistem itu dipenuhi prajurit berseragam. Dengan gugatan hukum yang tajam, Syamsul membuktikan bahwa keadilan dapat lahir dari ruang kecil, bahkan dari seorang satpam.

Kini ribuan polisi aktif bersiap kembali ke markas masing-masing, meninggalkan jabatan sipil yang selama ini mereka duduki. Putusan MK ini dipandang banyak kalangan sebagai langkah monumental dalam penegakan supremasi sipil, pemisahan fungsi institusi, dan penguatan demokrasi nasional.

SupersemarNewsTeam

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencurian Tiga Tabung Gas 3 Kg Viral di Medsos, Polsek Kalideres Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Putra Dono Warkop Jadi Ilmuwan Nuklir di Jerman, Ini Faktanya!
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Integritas Polri Diuji
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Ajak Anggota Polri Jadikan Tugas sebagai Ladang Ibadah
Cegah Karhutla Sejak Dini, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Edukasi Siswa SMAN 1 Tewah
Pangdam XXII/TB Terjun Langsung Pimpin Evakuasi Helikopter MI-17V5 di Seruyan
Kodam XXII/TB Terima Tim Pokja Sahli Kasad, Bahas Penguatan Front Perlawanan Rakyat
Kapolri Terima Delegasi ONCB Thailand, Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika Lintas Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:16 WIB

Pencurian Tiga Tabung Gas 3 Kg Viral di Medsos, Polsek Kalideres Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Jumat, 6 November 2026 - 16:57 WIB

Putra Dono Warkop Jadi Ilmuwan Nuklir di Jerman, Ini Faktanya!

Jumat, 6 November 2026 - 16:11 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Integritas Polri Diuji

Jumat, 6 November 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Ajak Anggota Polri Jadikan Tugas sebagai Ladang Ibadah

Jumat, 6 November 2026 - 12:35 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Edukasi Siswa SMAN 1 Tewah

Berita Terbaru