
Barito,Supersemar news -Satreskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah meresahkan warga di wilayah Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kelompok ini diketahui sebagai spesialis pencuri handphone yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan komplotan ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima oleh Polsek Bukit Sawit dan Polres Barito Utara pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma saat melaksanakan Press Release bersama insan pers pada Senin (14/10/2024) pagi menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap lima orang tersangka dengan inisial T, N, Z, S, dan R. Mereka ditangkap di wilayah Muara Teweh dalam operasi yang berlangsung sepanjang hari pada tanggal 7 Oktober 2024. Pelaku pertama, T, ditangkap pada pukul 05.00 WIB, sementara tiga pelaku lainnya, S, N, dan R, ditangkap pada pukul 14.00 WIB. Pelaku terakhir, Z, berhasil diamankan pada pukul 19.00 WIB.

Kapolres Barito Utara menyebut bahwa salah satu pelaku, T, adalah residivis kasus serupa yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana. Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali sejak awal September hingga Oktober 2024.
“Modus operandi kelompok ini adalah dengan membagi peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Mereka biasanya memanjat dinding atau masuk melalui jendela rumah korban. Dalam aksinya, kelompok ini berhasil mencuri tiga unit handphone dan uang tunai dengan total sebesar Rp 60.850.000,” ungkap Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo, dua jaket merek Wolker, satu celana pendek jeans, dua tas merek Alto dan Zippart Outdoor, serta dua kaos lengan pendek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : @polresbaritoutara
red/ar
