PALANGKARAYA, Supersemar News — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I BPK RI Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menyampaikan bahwa pelaporan yang tepat waktu adalah komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga transparansi pengelolaan anggaran daerah.

“Kami berharap laporan keuangan yang disajikan ini telah bebas dari salah saji material. Target besar kita adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2025,“ ujar Edy Pratowo.

Wagub juga memberikan apresiasi kepada tim BPK RI Perwakilan Kalteng yang telah memberikan masukan melalui pemeriksaan pendahuluan, sehingga Pemprov dapat segera melakukan tindak lanjut demi kesempurnaan laporan.

Pada kesempatan tersebut Kabid Pemeriksaan Kalteng I BPK RI Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, menyatakan bahwa setelah diterimanya LKPD ini, BPK akan segera melaksanakan kewajiban pemeriksaan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini profesional berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Penyerahan LKPD ini menandai dimulainya proses audit terperinci oleh BPK RI guna memastikan setiap rupiah APBD Kalimantan Tengah dikelola secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat.

Sumber : Sekda Kalteng

Editor : Dasen CM