
JAKARTA, Supersemar News – Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta membongkar praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Operator parkir di lokasi tersebut diduga meraup untung hingga Rp 100 juta per hari meski tidak mengantongi izin operasional.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut praktik ilegal ini dilakukan oleh operator swasta bernama Best Parking. Berdasarkan temuannya, operator tersebut tetap memungut uang dari masyarakat di enam pintu (gate) parkir Blok M Square selama tiga tahun terakhir tanpa izin resmi.
”Di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat,” kata Jupiter di lokasi sidak, Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
”Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” lanjutnya.
Jupiter menjelaskan pengelolaan oleh Best Parking bermula dari kerja sama antara Pasar Jaya dan PT Melawai sekitar 15 tahun lalu. Namun, praktik di lapangan menunjukkan rantai kontrak yang panjang dan berlapis. PT Melawai menyerahkan pengelolaan kepada anak perusahaannya, PT Karya Utama Perdana (KUP), yang kemudian menunjuk Best Parking sebagai operator pelaksana.
Sepanjang 15 tahun beroperasi, data yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ada indikasi kuat terjadinya pengemplangan pajak dan manipulasi data untuk menekan kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen.
”Etimasinya (kerugian negaranya) mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi kerugiannya. Kami meyakini ada indikasi kuat penyimpangan dan manipulasi data laporan pembayaran kepada Bapenda. Ini adalah potensi kerugian negara,” terangnya.
