
Foto dokumentasi penyanyi dangdut Sarpita Dewi.
SUPERSEMARNEWS.COM DEPOK – Penyanyi Dangdut Sarpita Dewi Laporkan Nada Silvia Terkait Arisan Fiktif, ke Polda Metro Jaya terkait kasus arisan fiktif bernama Arisan GET. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/6514/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2024. Sarpita merasa terintimidasi dan menjadi korban dalam kasus tersebut.
Awal Mula Kasus Arisan GET, enam bulan lalu ketika Nada mengajak Sarpita menjual arisan yang ia kelola. Namun, belakangan diketahui bahwa arisan tersebut fiktif. Uang dari peserta arisan malah digunakan Nada untuk kepentingan pribadi, yang membuat Sarpita menuntut pertanggungjawaban.
Perjanjian Ganti Rugi oleh Nada, berjanji mengganti uang tersebut dalam surat perjanjian bermaterai. Dalam perjanjian itu, tertulis bahwa Nada akan mengganti uang pada 22 Mei 2024, dan Nada pun telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Sarpita Dewi Mulai Membayar Kerugian Korban, demi rasa tanggung jawab, ia telah mencicil pembayaran ke korban hingga Rp1,5 miliar.
Korban Lain Membenarkan Pengakuan Sarpita Dewi. Winda, mengaku telah menyaksikan pengakuan Nada tentang penggunaan uang arisan. Awalnya, ia curiga pada Sarpita, tetapi setelah mendengar penjelasan langsung, ia menyadari bahwa Sarpita tidak terlibat dalam penyelewengan tersebut dan tetap bertanggung jawab kepada para korban.
Bentuk Tanggung Jawab Sarpita Dewi mencicil ganti rugi kepada Winda sebesar Rp6,5 juta. Winda melihat sendiri bahwa Nada yang memakai uang peserta arisan tanpa sepengetahuan Sarpita, dan menyampaikan rasa terima kasih atas niat baik Sarpita.
Kuasa Hukum Sarpita Dewi Ikut Melapor ke Polda Metro Jaya. Erwin menyatakan kliennya merasa terintimidasi akibat kasus ini, dan bahkan keluarga Sarpita ikut terkena dampak tekanan dari pihak tertentu.
Laporan ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Sarvita Dewi, melaporkan kasus arisan fiktif ke Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa kliennya, Sarvita, mengalami intimidasi, dan keluarga kliennya juga terdampak. “Vita adalah korban Nada, jadi kami melaporkan ke Polda Metro Jaya. Kami juga menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Depok,” kata Erwin.
Alasan Tanggung Jawab Klien, Erwin menjelaskan bahwa Sarvita berniat mengganti uang arisan yang dipakai Nada. Kliennya merasa tertekan dan bertanggung jawab atas masalah ini. Ia tidak ingin kariernya sebagai penyanyi dangdut hancur akibat kasus arisan fiktif yang dilakukan Nada.
Pengembalian Uang Korban, Erwin mengungkapkan bahwa setengah dari uang para korban telah dikembalikan oleh Sarpita secara cicilan. “Meskipun Sarpita tidak menggunakan uangnya, dia terpaksa mengembalikan karena intimidasi. Dia tidak mau kariernya hancur akibat tuduhan yang tidak benar,” jelas Erwin.
Harapan untuk Keadilan, Erwin berharap pihak kepolisian bisa memahami dan menangani masalah arisan ini dengan bijaksana. Ia meminta agar keadilan ditegakkan untuk kliennya. “Saya yakin kepolisian bisa adil. Dengan penahanan Nada, jelas bahwa klien saya Sarpita Dewi adalah korban arisan fiktif,” tutup Erwin Maulana.
(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)
