Kotim,Supersemar news-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang menyelidiki laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah aparat desa di daerah tersebut.

Laporan ini muncul setelah beredarnya sebuah video yang menunjukkan 10 orang aparat desa, termasuk kepala desa (kades), anggota badan permusyawaratan desa (BPD), ketua RT, dan anggota panitia pemungutan suara (PPS), mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kotim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada Kamis (31/10/2024) dari tim hukum salah satu paslon.

“Yang dilaporkan 10 orang, terdiri dari kades, BPD, RT, kemudian anggota PPS. Semua dilaporkan diduga melanggar Undang-Undang pemilihan, seperti pelanggaran netralitas ASN dan seterusnya,” jelas Dedy saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (1/11/2024).

Sanksi bagi kades yang terbukti tidak netral Dalam laporan itu, Dedy menyatakan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang menunjukkan kegiatan deklarasi dukungan oleh para terlapor, yang diduga dilakukan di rumah pemenangan salah satu paslon di Kota Sampit.

“Satu video saja, dugaan deklarasi, memang video itu sudah tersebar,” ucapnya.

Saat ini, Bawaslu Kotim sedang mengkaji laporan tersebut beserta pasal-pasal yang mungkin dilanggar oleh terlapor. “Kami masih memeriksa, apakah mereka itu memang kades, BPD, hingga RT. Apakah ketiga pejabat itu masuk perangkat desa, juga masih kami kaji,” tambah Dedy.

Sumber : kompas.com

editor /Red