Polisi Respons Cepat Tangani Dugaan Intimidasi Debt Collector, Kuasa Hukum Apresiasi Penangkapan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SupersemarNews,JAKARTA — Kuasa hukum korban, Dea Kusumawardani, S.H., M.H., dan Hernita Siahaan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam menangani dugaan aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oknum debt collector terhadap sejumlah korban.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat, merespons laporan para korban terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/8/2026).

Peristiwa bermula ketika para korban dalam perjalanan menuju SPBU Taman Kencana Auto Ringroad untuk mengisi bahan bakar. Saat melintas, kendaraan yang ditumpangi para korban disebut dihadang dua sepeda motor yang diduga dikendarai oknum debt collector

.Salah seorang debt collector kemudian mengetuk pintu pengemudi. Setelah kaca dibuka, debt collector tersebut mempertanyakan pembayaran angsuran dan menyebut kendaraan tersebut menunggak selama empat bulan.

Salah seorang korban, berinisial A. kemudian menyampaikan bahwa pembayaran telah dilakukan oleh anaknya pada 19 Agustus 2026. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, perdebatan antara korban dan debt collector tetap terjadi

.Situasi semakin memanas ketika kendaraan hendak masuk ke area SPBU. Seorang oknum debt collector disebut memaksa masuk ke dalam kendaraan melalui pintu sebelah kanan.

Salah satu korban kemudian merekam kejadian tersebut. Dalam peristiwa itu, pengemudi bernama berinisial K. disebut sempat dipiting dan diminta membawa kendaraan ke kantor BFI Finance Cabang Taman Palem. Namun, permintaan tersebut tidak diikuti oleh pengemudi.Menurut kuasa hukum, setelah mengetahui aksinya direkam, oknum tersebut melepaskan pitingannya.

Baca Juga :  TNI-Polri Perkuat Sinergitas di HUT ke-81 TNI di Tanjungsari

Cekcok antara kedua pihak kemudian kembali terjadi. A. selanjutnya menghubungi anaknya berinisial A.P yang merupakan debitur. Dalam komunikasi melalui telepon tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terjadi perdebatan antara debitur dan oknum debt collector.

Situasi kembali memanas ketika kendaraan para korban dihadang dua sepeda motor dan empat orang yang diduga debt collector. Pengemudi kemudian menghentikan kendaraan di sebuah kawasan perumahan di sekitar Taman Palem.

Karena kondisi dinilai semakin tidak kondusif, korban berinisial P. menghubungi layanan kepolisian 110. Dua anggota kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk menengahi perselisihan.

Para korban selanjutnya meminta pendampingan kuasa hukum dan mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan terkait dugaan tindakan yang dilakukan oknum debt collector tersebut.

Selain meminta proses hukum, para korban juga meminta pihak BFI Finance memberikan pertanggungjawaban atas kejadian yang mereka alami.

Kuasa hukum Dea Kusumawardani, S.H.,M.H., dan Hernita Siahaan, S.H., Mengatakan sebagaimana aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dimana mengatur aturan penagihan kredit/pembiayaan, termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik maupun verbal NAMUN TINDAKAN DEB COLLEKTOR TERSEBUT SEBALIKNYA

Baca Juga :  Kronologi Sidak Ombudsman Versi Kalapas Cibinong: Sempat Diminta Menunggu, Berujung Dorong-dorongan

Kuasa hukum menyebut para korban mengalami trauma pascakejadian. Mereka bahkan menjalani screening kondisi mental oleh psikolog karena merasa ketakutan setelah peristiwa tersebut.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat, atas respons cepatnya dalam menangani kasus ini hingga pelaku ditangkap,” ujar Dea Kusumawardani, kuasa hukum korban.

Menurut kuasa hukum, respons cepat aparat kepolisian memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran aparat dalam menangani dugaan tindakan intimidasi yang dialami masyarakat

.”Kami berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Dea.

Kuasa hukum juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta perusahaan pembiayaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap menghormati hak serta keselamatan masyarakat.

Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum dan korban. Status hukum pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MGMP GEOGRAFI SMA–MA MEANDER KAB.KOTAWARINGIN TIMUR PERKUAT KOMPETENSI GURU MELALUI DIGITALISASI PEMBELAJARAN DAN PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Kabut Asap Menguning, Orang Tua Sayangkan Sekolah Masih Gelar Tatap Muka
Menhut RI Raja Juli Direncanakan Tinjau Karhutla di Kotim
Kapolda Jatim Dekananto Eko Purwono Prioritaskan Pelayanan Humanis dan Pemberantasan Narkoba
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji Sepakati BPIH 2027 Rata-Rata Rp98,47 Juta per Jemaah
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Lanud Sjamsudin Noor Bersama Satgas Gabungan Lakukan Pemadaman di Gambut
6 Irjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Lemdiklat Dalam Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Namanya
Prabowo Belum Konfirmasi Hadiri MotoGP Mandalika 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:27 WIB

MGMP GEOGRAFI SMA–MA MEANDER KAB.KOTAWARINGIN TIMUR PERKUAT KOMPETENSI GURU MELALUI DIGITALISASI PEMBELAJARAN DAN PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Kabut Asap Menguning, Orang Tua Sayangkan Sekolah Masih Gelar Tatap Muka

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Menhut RI Raja Juli Direncanakan Tinjau Karhutla di Kotim

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Kapolda Jatim Dekananto Eko Purwono Prioritaskan Pelayanan Humanis dan Pemberantasan Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji Sepakati BPIH 2027 Rata-Rata Rp98,47 Juta per Jemaah

Berita Terbaru

Berita utama

Menhut RI Raja Juli Direncanakan Tinjau Karhutla di Kotim

Senin, 12 Okt 2026 - 08:37 WIB