
SUPERSEMAR NEWS — JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya masa kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sekaligus membuka babak baru kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Prosesi pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung setelah seluruh tahapan konstitusional dan administratif ditempuh. Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Pelantikan Suyudi tersebut kemudian mengukuhkan secara resmi pergantian kepemimpinan Polri yang sebelumnya dipimpin Listyo Sigit sejak 2021.
Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri
Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan Suyudi Ario Seto di Istana Negara. Prosesi tersebut berlangsung setelah Sekretaris Militer Presiden membacakan keputusan mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, pelantikan Suyudi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 dan 97/P Tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus memberhentikan dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan mengangkat Suyudi sebagai penggantinya.
Dalam prosesi yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) menggantikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Pergantian tersebut membuat struktur pimpinan tertinggi Polri mengalami perubahan secara bersamaan. Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada sosok Kapolri baru, tetapi juga pada arah kebijakan Polri di bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto.
Suyudi sebelumnya merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman dalam berbagai posisi strategis. Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi diketahui pernah menduduki jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) serta memiliki pengalaman sebagai Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.
DPR Setujui Suyudi Secara Aklamasi
Pergantian Kapolri berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Presiden Prabowo mengirimkan surat kepada DPR pada 30 September 2026 untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Surat tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk menjalankan proses politik dan kelembagaan sebelum memberikan persetujuan.
Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026. Berdasarkan laporan Tribratanews Polri, proses tersebut berlangsung terbuka di Gedung DPR RI dan dimulai sekitar pukul 09.10 WIB.
Setelah mendengarkan pemaparan Suyudi dan pandangan anggota Komisi III, seluruh fraksi yang hadir menyetujui pencalonannya secara aklamasi.
Komisi III DPR RI menyatakan proses persetujuan tersebut berkaitan dengan surat Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surat Presiden itu tercatat tertanggal 30 September 2026.
Setelah keputusan Komisi III, proses berlanjut ke Rapat Paripurna DPR. Dalam rapat tersebut, DPR secara resmi menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.
Dengan demikian, proses pergantian tidak berhenti pada persetujuan komisi. DPR menyelesaikan tahapan kelembagaan melalui rapat paripurna sebelum Presiden melantik Suyudi di Istana Negara.
Puan: Pergantian Kapolri untuk Hindari Kekosongan Jabatan
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa proses pergantian Kapolri dilakukan setelah seluruh tahapan yang diperlukan ditempuh.
Puan menyampaikan bahwa Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan DPR sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan pucuk pimpinan Polri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pergantian Kapolri dilakukan melalui rangkaian prosedur yang berlangsung secara berkesinambungan.
Mulai dari pengajuan Presiden, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, persetujuan rapat paripurna, hingga pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden.
Karena itu, pergantian kepemimpinan Polri pada 1 Oktober 2026 bukan sekadar perubahan personalia, tetapi merupakan proses kelembagaan yang melibatkan dua cabang kekuasaan negara dalam mekanisme pengangkatan Kapolri.
Suyudi Hadapi Tantangan Besar Memimpin Polri
Sebagai Kapolri baru, Suyudi Ario Seto langsung menghadapi sejumlah agenda strategis.
Salah satu isu yang muncul dalam proses uji kelayakan dan kepatutan adalah hubungan Polri dengan masyarakat. Dalam proses pencalonannya, Suyudi menyampaikan komitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya terhadap kritik dan koreksi masyarakat.
E-Media DPR RI melaporkan bahwa Suyudi menekankan pentingnya kritik publik sebagai bagian dari evaluasi terhadap institusi kepolisian.
Komitmen tersebut menjadi penting karena Polri memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum dan keamanan nasional.
Masyarakat membutuhkan kepolisian yang tidak hanya mampu menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, kepemimpinan baru Suyudi akan menjadi perhatian publik, khususnya dalam melihat bagaimana Polri menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum.
Perubahan kepemimpinan juga membuka ruang bagi evaluasi internal terhadap berbagai kebijakan yang selama ini berjalan.
Namun demikian, evaluasi tersebut harus tetap berlandaskan data, hukum, prosedur institusional dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Listyo Sigit Resmi Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Perubahan jabatan tidak membuat Listyo Sigit keluar dari pemerintahan.
Setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo justru mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Presiden Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara pada Kamis, 1 Oktober 2026. Listyo menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan serta Kepala Badan Reforma Agraria.
Dengan jabatan baru tersebut, Listyo kini menjalankan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden.
Sebelumnya, Listyo telah mengonfirmasi kepada wartawan bahwa dirinya akan mendapat penugasan sebagai KSP. Setelah proses pelantikan selesai, status tersebut kemudian resmi melalui keputusan Presiden.
Listyo menyebut penugasan tersebut sebagai sebuah kehormatan sekaligus bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Perpindahan Listyo dari posisi Kapolri ke KSP menjadi salah satu bagian penting dari perubahan susunan pejabat strategis pemerintahan pada 1 Oktober 2026.
Bukan Sekadar Pergantian Kapolri
Rangkaian pelantikan pada 1 Oktober 2026 menunjukkan bahwa perubahan pemerintahan tidak hanya menyentuh posisi Kapolri.
Sejumlah pejabat lain juga masuk dalam agenda perubahan jabatan pemerintahan.
Sejumlah pemberitaan menyebut Komjen Pol. Karyoto sebagai salah satu nama yang mendapat penugasan baru sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, dalam pemberitaan menjelang pelantikan, daftar sejumlah pejabat masih mengalami perkembangan sehingga setiap nama perlu dibaca berdasarkan keputusan resmi yang telah diumumkan.
Hal tersebut penting untuk ditegaskan agar pemberitaan tidak mencampurkan antara informasi yang sudah resmi dengan informasi yang masih berupa kabar atau daftar sementara.
Dalam kerja jurnalistik, ketepatan informasi menjadi bagian utama dari kredibilitas media.
Karena itu, Supersemar News menempatkan keputusan Presiden, keterangan resmi pemerintah, DPR dan institusi terkait sebagai rujukan utama untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada pembaca tetap akurat.
Mengapa Pergantian Kapolri Menjadi Sorotan?
Pergantian Kapolri selalu menjadi perhatian nasional karena Polri memiliki kewenangan luas dalam menjaga keamanan, penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Posisi Kapolri juga menjadi salah satu jabatan strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Karena itu, perubahan dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto akan membawa konsekuensi terhadap arah kepemimpinan institusi.
Namun, perubahan kepemimpinan tidak otomatis berarti perubahan seluruh kebijakan.
Kapolri baru tetap harus menjalankan kebijakan negara, regulasi kepolisian serta berbagai program yang telah berjalan.
Di sisi lain, Suyudi memiliki kesempatan untuk memperkuat agenda yang dinilai membutuhkan pembenahan.
Salah satu perhatian publik adalah bagaimana Polri merespons kritik masyarakat. Dalam proses uji kelayakan, Suyudi menegaskan bahwa kritik dan keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut memberi gambaran mengenai salah satu isu yang akan mengikuti awal masa kepemimpinannya.
Tantangan Reformasi dan Kepercayaan Publik
Tantangan berikutnya berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan pengungkapan perkara, tetapi juga melalui kualitas pelayanan, transparansi proses hukum, profesionalitas anggota dan kemampuan institusi menerima koreksi.
Karena itu, kepemimpinan Suyudi akan menghadapi tuntutan agar Polri mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pada saat yang sama, Polri juga harus menghadapi perkembangan kejahatan yang semakin kompleks.
Kejahatan digital, narkotika, perdagangan manusia, tindak pidana ekonomi, kejahatan lintas negara serta berbagai bentuk kriminalitas berbasis teknologi membutuhkan kemampuan kepolisian yang terus berkembang.
Pengalaman Suyudi di bidang reserse dan sejumlah jabatan strategis menjadi bagian dari rekam jejak yang akan menjadi perhatian dalam menilai arah kepemimpinannya.
Namun, efektivitas kepemimpinan tetap akan terlihat dari kebijakan dan pelaksanaan tugas setelah ia menjalankan jabatan tersebut.
Tongkat Komando Polri Berpindah
Dengan pelantikan pada Kamis, 1 Oktober 2026, tongkat komando Polri secara resmi berpindah dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Pada saat yang sama, posisi Wakapolri juga berubah dari Komjen Pol. Dedi Prasetyo kepada Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.
Pergantian tersebut membuat jajaran pimpinan tertinggi Polri memasuki fase baru.
Selanjutnya, masyarakat akan melihat bagaimana Suyudi menerjemahkan visi kepemimpinannya ke dalam program konkret.
Tantangan tersebut tidak ringan karena Polri memiliki struktur organisasi yang sangat besar dan menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.
Kapolri baru harus memastikan setiap kebijakan dapat diterjemahkan hingga tingkat satuan kewilayahan.
Dengan demikian, keberhasilan kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh keputusan di tingkat Mabes Polri, tetapi juga oleh pelaksanaan kebijakan hingga tingkat Polda, Polres dan Polsek.
Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menjadi tonggak baru bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan pergantian tersebut setelah DPR memberikan persetujuan melalui proses Komisi III dan Rapat Paripurna.
Suyudi kini memikul tanggung jawab sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo melanjutkan pengabdiannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah resmi dilantik menggantikan Dudung Abdurachman.
Pergantian dua posisi strategis tersebut menunjukkan bahwa 1 Oktober 2026 menjadi salah satu hari penting dalam perubahan susunan pejabat negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kini, perhatian publik beralih pada langkah pertama Suyudi sebagai Kapolri.
Masyarakat akan menunggu bagaimana kepemimpinan baru Polri menjawab tuntutan keamanan, penegakan hukum, pelayanan publik, transparansi, profesionalitas serta kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Bagi Polri, pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian nama di pucuk pimpinan.
Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi ujian untuk membuktikan sejauh mana institusi kepolisian mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
Editor: Sangga Buana
Sumber Berita: ANTARA, DPR RI, Polri, Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden
