PALANGKA RAYA, Supersemar News – Praktik pengukuran dan penentuan letak bidang tanah (vloting) di Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menuai sorotan tajam.
Warga menduga terjadi vloting yang berpindah-pindah tidak pada tempatnya dan pembengkakan ukuran yang tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan.
Informasi yang dihimpun oleh tim media dari warga yang menyebut titik vloting yang seharusnya berada di koordinat awal, diduga bergeser ke titik lain yang bukan merupakan lokasi yang sebenarnya dan tidak hanya itu, ukuran bidang yang tercatat diduga mengalami pembengkakan dari ukuran yang tercatat sebelumnya di dalam SHM.
Dugaan muncul adanya vloting tidak Pada Tempatnya dan diduga titik koordinat pengukuran tidak berada pada saksi batas penguasaan dan titik koordinat yang sebenarnya, melainkan berpindah-pindah serta pembengkakan ukuran luasan dalam dokumen pengukuran diduga lebih besar dari kondisi eksisting di Jalan Hiu Putih Raya.
Potensi Konflik terkait ergeseran vloting ini dikhawatirkan memicu tumpang tindih klaim dan sengketa batas antar warga serta terganggunya Kamtibmas di wilayah tersebut.
Peristiwa ini harus diuji dengan aturan pertanahan dan hukum yang berlaku:
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo PP No. 18 Tahun 2021, Pasal 14, Pengukuran dan pemetaan bidang tanah harus dilakukan berdasarkan asas kontradiktur delimitasi (dihadiri pemilik berbatasan) dan sesuai fakta fisik.
Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Penanganan Sengketa,
Jika ada perbedaan letak dan luas, wajib dilakukan penelitian data yuridis dan fisik ulang.
Perka BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Data dan Pengukuran. Pengukuran harus menggunakan metode terestris dengan GPS geodetik yang akurasinya tidak boleh berpindah-pindah. Pembengkakan ukuran adalah pelanggaran prinsip akurasi.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (jika ada unsur)
vloting yang berpindah dan pembengkakan ukuran diduga dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu, dapat masuk ranah penyalahgunaan wewenang.
Warga menuntut BPN Kota Palangka Raya membuka Berita Acara Pengukuran asli dan dilakukan pengukuran ulang bersama (vloting ulang) dengan disaksikan RT/RW dan pemilik batas serat audit investigasi terhadap data spasial di Jalan Hiu Putih Raya.
Jika terbukti ada pergeseran dan pembengkakan, warga meminta agar sertifikat yang terbit dari vloting bermasalah tersebut ditinjau ulang.
“Warga sudah melapor. Faktanya vloting itu pindah-pindah, tidak di tempatnya. Ukuran jadi bengkak. Kami minta BPN Kota Palangka Raya transparan, buka data ukur asli di Jalan Hiu Putih Raya. Fakta harus diuji,” ujar sumber warga yang meminta identitas dirahasiakan kepada tim media.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya terkait dugaan vloting berpindah-pindah dan pembengkakan ukuran di Jalan Hiu Putih Raya tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers yang berlaku dan demi transparansi kepada publik.













Komentar