
SUPERSEMAR NEWS | OPINI DAN ANALISIS STRATEGIS
Oleh: Nasruddin Tueka
Alumni Lemhannas 52 – Fokus Studi Ekonomi dan Isu-Isu Strategis
Reformasi Migas Harus Menghasilkan Manfaat Nyata bagi Negara
Nasruddin Tueka menilai bahwa wacana revitalisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK Migas) harus dipandang sebagai agenda strategis nasional. Perubahan ini menyangkut masa depan kedaulatan energi, pengelolaan kekayaan alam, investasi, serta kemampuan negara memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Persoalannya, apakah pembentukan BUK Migas benar-benar menjadi reformasi kelembagaan untuk meningkatkan produksi dan penerimaan negara, atau sekadar perubahan struktur organisasi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi rakyat?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka. Sebab, minyak dan gas bumi bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan aset strategis negara yang menentukan ketahanan energi, stabilitas ekonomi, dan posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan geopolitik global.
Tantangan Kedaulatan Energi Indonesia
Indonesia pernah menjadi anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) sejak 1962. Namun, perubahan produksi dan kebutuhan konsumsi minyak nasional menyebabkan Indonesia menangguhkan keanggotaannya pada 2008, mengaktifkannya kembali pada Januari 2016, kemudian kembali menangguhkannya pada November 2016.
Perubahan tersebut mencerminkan tantangan industri migas nasional. Produksi minyak dalam negeri menghadapi penurunan alamiah, sementara kebutuhan energi terus berkembang. Akibatnya, Indonesia harus menghadapi ketergantungan impor minyak, tekanan devisa, dan risiko perubahan harga energi dunia.
Di sisi lain, potensi cadangan migas baru membutuhkan teknologi tinggi, investasi besar, serta kemampuan eksplorasi yang semakin kompleks, termasuk pengembangan lapangan laut dalam (deepwater).
Karena itu, Indonesia membutuhkan kebijakan hulu migas yang mampu mempercepat eksplorasi, meningkatkan produksi, mengoptimalkan cadangan, dan memperkuat kemampuan teknologi nasional.
BUK Migas: Perubahan Struktur Harus Memiliki Tujuan Jelas
Pembentukan BUK Migas menjadi salah satu agenda dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Pada 18 Agustus 2026, delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 80–90 persen. Artinya, pembahasan regulasi masih berjalan dan belum boleh diperlakukan sebagai undang-undang yang telah berlaku.
Perubahan kelembagaan tersebut harus menjawab persoalan mendasar: apakah BUK Migas akan mempunyai kapasitas yang lebih kuat dalam mengelola investasi, mempercepat keputusan bisnis, dan meningkatkan produksi?
Pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci hubungan kewenangan antara Presiden, Menteri ESDM, BUK Migas, Kementerian Keuangan, serta lembaga pengawasan negara.
Perlu ditegaskan pula bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Kepala SKK Migas telah bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, perubahan menjadi BUK Migas tidak tepat apabila hanya dijelaskan sebagai pemindahan garis pertanggungjawaban dari Menteri ESDM kepada Presiden. Perubahan yang sesungguhnya harus terlihat pada fungsi, kapasitas, tanggung jawab, dan hasil pengelolaannya.
Jangan sampai negara hanya mengganti bentuk kelembagaan, tetapi persoalan produksi, investasi, dan penerimaan tetap tidak terselesaikan.
Lifting Migas Harus Memperkuat APBN
Salah satu ukuran keberhasilan revitalisasi BUK Migas adalah kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Dalam APBN 2026, target lifting minyak ditetapkan sebesar 610 ribu barel per hari. Namun, berdasarkan laporan pada 20 Oktober 2026, realisasi lifting minyak dan kondensat mencapai 578.600 barel per hari atau sekitar 95 persen dari target.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan produksi membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar perubahan organisasi.
Pemerintah harus menjelaskan bagaimana BUK Migas dapat meningkatkan lifting melalui pengeboran sumur baru, optimalisasi lapangan tua, penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR), serta percepatan pengembangan wilayah kerja potensial.
Lebih penting lagi, peningkatan produksi harus menghasilkan tambahan penerimaan negara yang terukur.
Penerimaan migas dipengaruhi oleh harga minyak, nilai tukar, volume produksi, biaya operasi, pajak, dan skema kontrak. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memublikasikan proyeksi penerimaan negara berdasarkan berbagai skenario ekonomi.
Jangan sampai investasi meningkat, tetapi manfaat fiskal bagi negara tidak sebanding dengan nilai sumber daya alam yang dikelola.
Hubungan BUK Migas dan Danantara Harus Transparan
Persoalan berikutnya adalah hubungan kelembagaan antara BUK Migas dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Keduanya memiliki ruang lingkup pengelolaan yang berbeda. Namun, apabila BUK Migas nantinya terlibat dalam pengelolaan investasi, aset, atau portofolio migas yang berhubungan dengan Danantara, pemerintah wajib menetapkan batas kewenangan secara tegas.
Publik harus mengetahui siapa yang mengelola aset, siapa yang mengambil keputusan investasi, bagaimana hasil usaha dicatat, dan berapa bagian penerimaan yang disetorkan kepada negara.
Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengelolaan kekayaan negara atau ketidakjelasan pertanggungjawaban keuangan.
Kekayaan sumber daya alam harus dikelola dengan satu prinsip utama: manfaat ekonomi bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Investasi Asing Bukan Berarti Melemahkan Kedaulatan
Eksplorasi migas membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi. Karena itu, keterlibatan investor asing tetap diperlukan, khususnya untuk pengembangan lapangan berisiko tinggi dan wilayah laut dalam.
Namun, investasi harus dibangun melalui kontrak yang adil, kepastian hukum, dan pembagian manfaat yang menguntungkan negara.
Pemberian insentif kepada investor maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melalui perhitungan ekonomi yang transparan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya transfer teknologi, peningkatan kapasitas tenaga kerja nasional, serta keterlibatan industri dalam negeri.
Prinsip Clean and Good Governance harus menjadi fondasi setiap kegiatan usaha migas.
Tidak boleh ada konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pemberian fasilitas investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Investor membutuhkan kepastian usaha, tetapi negara juga harus memastikan kedaulatan dan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Lima Agenda Penting yang Harus Dijamin
Nasruddin Tueka menekankan lima agenda yang harus menjadi dasar pembentukan BUK Migas.
- Transparansi penerimaan negara. Pemerintah wajib menyampaikan proyeksi tambahan pendapatan migas dan kontribusinya terhadap APBN.
- Kepastian kewenangan. Hubungan antara BUK Migas, Presiden, Menteri ESDM, dan lembaga pengawasan harus diatur secara jelas.
- Penguatan investasi dan teknologi. Kerja sama asing harus meningkatkan kemampuan industri dan tenaga ahli nasional.
- Pengawasan aset dan keuangan. Seluruh pengelolaan aset, kontrak, investasi, dan penerimaan harus dapat diaudit.
- Kemakmuran rakyat. Pengelolaan migas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah penghasil.
Kelima agenda tersebut harus menjadi ukuran keberhasilan reformasi, bukan sekadar janji dalam dokumen kebijakan.
Penutup: Kedaulatan Energi Harus Berujung pada Kemakmuran Rakyat
Revitalisasi SKK Migas menjadi BUK Migas harus menjadi momentum pembenahan tata kelola energi nasional. Negara membutuhkan kelembagaan yang profesional, kuat, transparan, dan mampu meningkatkan daya saing industri migas.
Namun, kekuatan kelembagaan tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan. Demikian pula, investasi tidak boleh hanya mengejar besarnya modal yang masuk tanpa memperhitungkan manfaat bagi penerimaan negara.
Pemerintah dan DPR harus membuka seluruh desain kebijakan kepada publik, termasuk proyeksi lifting, penerimaan negara, pengelolaan aset, skema investasi, dan mekanisme pengawasan.
Pada akhirnya, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi landasan utama: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jangan jadikan BUK Migas sekadar perubahan nama dan struktur kewenangan. Jadikan reformasi ini sebagai instrumen memperkuat kedaulatan energi, meningkatkan penerimaan negara, dan membangun kesejahteraan rakyat.
Sebab, keberhasilan pengelolaan migas bukan ditentukan oleh siapa yang menguasai kewenangan, melainkan oleh seberapa besar manfaat kekayaan alam yang kembali kepada negara dan masyarakat.
Nasruddin Tueka
Alumni Lemhannas 52 – Fokus Studi Ekonomi dan Isu-Isu Strategis.
SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki
SUPERSEMAR NEWS
Media Informasi, Edukasi, dan Kontrol Sosial
Editor : Sangga Buana
Sumber Berita: **SUMBER REFERENSI DAN DATA:** 1. DPR RI – Pembahasan RUU Migas dan Rencana Pembentukan BUK Migas, Februari 2026. 2. DPR RI – Persetujuan RUU Migas sebagai Usul Inisiatif DPR, 18 Agustus 2026. 3. Mahkamah Konstitusi RI – Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, 13 November 2012. 4. Kementerian Keuangan RI – Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. 5. Kementerian Keuangan RI – Publikasi APBN 2026. 6. ANTARA News – Perkembangan Harga Minyak Mentah Indonesia dan Penerimaan Negara, 20 Oktober 2026. 7. Media Energi – Perkembangan Realisasi Lifting Minyak Nasional, 20 Oktober 2026. 8. Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) – Arsip Keanggotaan Indonesia. 9. Referensi regulasi pengelolaan investasi negara dan keterbukaan informasi BPI Danantara. **Pengolahan:** Tim Redaksi SUPERSEMAR NEWS. **Kontributor Opini dan Analisis:** Nasruddin Tueka, Alumni Lemhannas 52, Fokus Studi Ekonomi dan Isu-Isu Strategis.













Komentar