Terungkap! Vape Jadi Modus Narkotika, Polri Terbitkan Larangan

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 12:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA, Supersemar News – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Baca Juga :  Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Melangkah ke Mobil Tahanan KPK

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.

Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari “never ending war against narcotics”. (Red/Polri)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka
ASOPS PANGKORMAR TINJAU SATGAS KUALA, PASTIKAN PENANGANAN BENCANA ACEH TAMIANG BERJALAN OPTIMAL
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Berantas Narkoba Tak Cukup dengan Penindakan, Lingkungan Juga Harus Dibenahi
DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan Un Day 2026 di Republik Afrika Tengah
Mahasiswi Asal Thailand Raih Predikat Lulusan Terbaik Magister Umsura
KM Dorolonda Singgah Perdana di Pelabuhan Donggala, Perkuat Konektivitas Laut
Polda Jateng Pastikan Pengamanan Konser Andrea Bocelli di Borobudur Humanis dan Tanpa Senpi
Jakarta Mencatat Cakupan Air Perpipaan Capai 83 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:24 WIB

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka

Senin, 2 November 2026 - 12:50 WIB

Terungkap! Vape Jadi Modus Narkotika, Polri Terbitkan Larangan

Senin, 2 November 2026 - 09:38 WIB

ASOPS PANGKORMAR TINJAU SATGAS KUALA, PASTIKAN PENANGANAN BENCANA ACEH TAMIANG BERJALAN OPTIMAL

Senin, 2 November 2026 - 09:13 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Berantas Narkoba Tak Cukup dengan Penindakan, Lingkungan Juga Harus Dibenahi

Senin, 2 November 2026 - 07:01 WIB

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan Un Day 2026 di Republik Afrika Tengah

Berita Terbaru

Berita utama

Terungkap! Vape Jadi Modus Narkotika, Polri Terbitkan Larangan

Senin, 2 Nov 2026 - 12:50 WIB