SupersemarNews,Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres mengungkap puluhan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dari 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak 19 Oktober hingga 2 November 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak
.Polda Jatim bersama jajaran Polres kini terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Jawa Timur.













Komentar