SupersemarNews, JAKARTA BARAT – Belum lama menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, seorang residivis kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, pria berinisial Leo Nurhidayat ditangkap warga saat diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV No. 18, RT 005/RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Korban bernama Madrudin kehilangan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan rumahnya
.Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku. Mereka awalnya berkeliling mencari sepeda motor yang bisa dijadikan sasaran.
Setibanya di lokasi, salah satu pelaku berinisial Aceng turun dari sepeda motor dan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter L. Sementara rekannya, Leo Nurhidayat, menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi sekitar.
“Namun, aksi keduanya dipergoki saksi bernama Andri yang langsung meneriaki maling,” demikian keterangan kepolisian.

Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Motor yang digunakan untuk kabur terjatuh hingga Leo berhasil diamankan warga.
Sementara Aceng berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Tim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim 1 IPDA Muhar Mukhsin dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W.Dari hasil pemeriksaan, Leo mengaku melakukan pencurian untuk menjual sepeda motor hasil kejahatan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, rencana tersebut gagal setelah aksinya dipergoki warga.Polisi juga mendalami dugaan bahwa komplotan tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres
.Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter L, tiga anak mata kunci, satu unit Honda Beat hitam yang digunakan pelaku, serta satu unit Honda Beat hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.Saat ini, polisi masih memburu Aceng yang telah ditetapkan sebagai DPO.













Komentar