SAMPIT,Supersemar news – Pimpinan Cabang PT Mega Central Finance Sampit, Hadi Purwanto, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM) oleh seorang mantan karyawan berinisial D dan kuasa hukumnya. Laporan tersebut terkait dugaan pembuatan berita acara perundingan bipartit secara sepihak pada Rabu (4/12/ 2024).

Permasalahan ini berawal dari tuntutan pesangon D, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun belum menemui titik penyelesaian. Sebelumnya, D dan kuasa hukumnya telah melaporkan permasalahan tersebut ke Disnaker KOTIM pada 25 November 2024.

Sesuai prosedur yang diatur oleh Disnaker, proses penyelesaian sengketa kerja mengharuskan kedua belah pihak mengadakan perundingan bipartit secara langsung dan saling menghormati. Untuk itu, kuasa hukum D telah mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit kepada PT Mega Central Finance pada 29 November 2024, dengan tembusan ke Disnaker KOTIM.

Namun, pihak PT Mega Central Finance yang diwakili oleh Hadi Purwanto disebut tidak merespons permintaan perundingan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebaliknya, pada 4 Desember 2024, Hadi justru mengirimkan berita acara bipartit yang dinilai dibuat secara sepihak kepada kuasa hukum D, tanpa adanya pertemuan sebelumnya.

“Permintaan perundingan bipartit sudah disampaikan pada 29 November 2024, dan sesuai aturan, dalam waktu 10 hari seharusnya diadakan pertemuan antara kedua belah pihak. Namun, permintaan pertemuan ini tidak dilaksanakan. Pembuatan berita acara bipartit secara sepihak oleh Hadi Purwanto jelas tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Zulkipli, salah satu petugas Disnaker KOTIM, Rabu (4/12).

Meski kecewa, D dan kuasa hukumnya tetap mengikuti arahan dari Disnaker untuk menempuh prosedur yang benar. Mereka berencana mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit untuk kedua kalinya, guna memastikan perundingan dapat dilaksanakan sesuai aturan.

Disnaker berharap pihak PT Mega Central Finance, khususnya Hadi Purwanto, tidak lagi mengambil keputusan secara sepihak di luar mekanisme yang berlaku. Tindakan semacam ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk hubungan industrial dan mengabaikan hak-hak pekerja.

Kasus ini masih terus diproses di Disnaker KOTIM, dan kedua belah pihak diimbau untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui jalur perundingan yang adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

(red)