
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperkuat sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah melalui sidang banding administratif yang digelar oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada September 2025.
19 ASN Dipecat, Satu Kasus Diperberat
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dari total 21 kasus banding disiplin ASN, sebanyak 18 kasus diperkuat, 2 kasus ditunda, dan 1 kasus lainnya diperberat setelah dilakukan kajian mendalam oleh BPASN.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh peserta sidang berdasarkan hasil pra-sidang dan rekomendasi teknis,” ujar Zudan dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, pada Agustus 2025, BKN juga memecat 17 ASN karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin kerja, menunjukkan komitmen lembaga terhadap penegakan integritas ASN.
Kasus Pelanggaran dan Jenis Hukuman
BKN mengungkapkan, jenis pelanggaran yang menjadi bahan banding meliputi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah hingga tindak pidana korupsi.
Adapun jenis hukuman disiplin yang menjadi objek banding mencakup:
- Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
- Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Zudan menegaskan bahwa setiap keputusan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Keputusan Sesuai Aturan ASN
Menurut Zudan, seluruh keputusan BPASN berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sementara itu, BPASN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui PP Nomor 79 Tahun 2021 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK dalam perkara banding ASN.
Dua Kasus Belum Lengkap
Dari 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang, dua di antaranya belum bisa dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan berkas dan keterangan dari instansi asal. BPASN meminta agar berkas tersebut dilengkapi terlebih dahulu sebelum dapat diproses kembali.
Langkah Tegas Pemerintah
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen BKN dan BPASN dalam menjaga integritas aparatur negara. Penegakan disiplin yang konsisten diharapkan dapat membangun ASN profesional, beretika, dan bebas korupsi, sebagaimana visi dalam Reformasi Birokrasi Nasional 2025.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
