
Mayoritas Tanpa Izin Edar, Pakai Nomor Palsu, dan Berpotensi Rusak Kesehatan Publik
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar praktik berbahaya di balik peredaran obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan. Dalam pengawasan intensif periode November–Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk OBA mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan dalam resep dokter.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar produk tersebut berstatus Tanpa Izin Edar (TIE) dan bahkan mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.
Temuan ini menegaskan bahwa industri obat herbal ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
Ribuan Sampel Diuji, Puluhan Produk Terbukti Mengandung BKO
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa sepanjang November 2025, BPOM menguji 1.087 sampel OBA dan menemukan 32 produk positif BKO. Sementara pada Desember 2025, dari 1.836 sampel, ditemukan tambahan 9 produk.
Dengan demikian, total 2.923 sampel diperiksa dalam dua bulan tersebut.
“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.
Lebih lanjut, BPOM memastikan seluruh produk yang terbukti mengandung BKO dinyatakan ilegal.
Sebagai perbandingan, sepanjang Januari–Desember 2025, BPOM telah melakukan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat.
Modus Lama, Ancaman Nyata: Dari Parasetamol hingga Obat Disfungsi Ereksi
Berdasarkan hasil investigasi laboratorium BPOM, tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh:
Produk Klaim Penambah Stamina Pria
Mengandung:
- sildenafil
- tadalafil
- vardenafil HCl
- yohimbin HCl
- parasetamol
- kafein
Produk Klaim Pegal Linu dan Nyeri Sendi
Mengandung:
- parasetamol
- deksametason
- natrium diklofenak
- ibuprofen
Produk Klaim Pelangsing
Mengandung:
- sibutramin
- bisakodil
Produk Klaim Penggemuk Badan
Mengandung:
- siproheptadin
- deksametason
Produk Klaim Kencing Manis
Mengandung:
- glibenklamid
Ironisnya, seluruh zat tersebut merupakan obat keras yang wajib berada di bawah pengawasan medis.
Bahaya Serius Mengintai Konsumen
Menurut BPOM, konsumsi BKO secara sembarangan dapat memicu:
- gangguan jantung dan pembuluh darah
- kerusakan hati dan ginjal
- gangguan penglihatan
- gangguan mental
- ketergantungan obat
- hingga risiko kematian
Terutama pada produk “herbal” yang diklaim aman dan alami, keberadaan BKO justru membuat konsumen tidak menyadari dosis yang masuk ke tubuh mereka.
Inilah yang membuat praktik ini sangat berbahaya.
Mayoritas Tanpa Izin Edar, Banyak Pakai NIE Palsu
Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi dan rantai distribusi menunjukkan bahwa:
✅ hampir seluruh produk tidak terdaftar resmi
✅ sebagian mencantumkan nomor izin edar palsu
✅ diproduksi di fasilitas ilegal
✅ dipasarkan masif melalui marketplace dan media sosial
Dengan kata lain, konsumen menjadi korban dari rantai distribusi gelap yang sistematis.
BPOM Turunkan Tim, Sanksi dan Proses Pidana Menyusul
Sebagai tindak lanjut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah:
- menertibkan fasilitas produksi dan distribusi
- menarik produk dari peredaran
- menjatuhkan sanksi administratif
- melakukan penelusuran jaringan pemasok
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari jaringan ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait temuan OBA bermasalah di Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.
Kolaborasi Regional dan Nasional Diperkuat
BPOM kini mendorong kolaborasi Academia–Business–Government (ABG) guna memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.
Langkah ini dinilai krusial untuk menekan peredaran produk ilegal lintas negara.
BPOM Imbau Masyarakat Terapkan Cek KLIK
BPOM meminta masyarakat agar lebih cermat dengan menerapkan Cek KLIK:
✔ Cek Kemasan
✔ Cek Label
✔ Cek Izin Edar
✔ Cek Kedaluwarsa
Pengecekan izin edar bisa dilakukan lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi https://www.pom.go.id
“Jangan tergoda klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh dan masa depan generasi kita,” tegas Taruna.
☎️ Laporkan Jika Temukan Produk Mencurigakan
Masyarakat dapat melapor melalui:
- HALOBPOM 1500533
- Media sosial resmi BPOM
- Balai Besar / Balai / Loka POM terdekat
Peran publik menjadi kunci memutus mata rantai obat ilegal.***(SB)
SupersemarNewsTeam
