SupersemarNews, JAKARTA — Perkembangan teknologi informasi dan media sosial dinilai telah mengubah pola ancaman terhadap generasi muda. Anak-anak kini tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga terpapar intoleransi, radikalisme, hingga propaganda terorisme melalui ruang digital.

Merespons kondisi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menjadi narasumber dalam diskusi panel pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Anti Teror Polri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Forum tersebut membahas penanganan anak yang terpapar ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme dengan menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan ramah anak.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut dia, pendekatan rehabilitatif perlu dikedepankan dibandingkan semata-mata penghukuman agar anak dapat kembali tumbuh dan berkembang secara sehat di lingkungan sosialnya.

Dalam forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan juga sepakat bahwa penanganan ekstremisme pada anak membutuhkan sistem nasional yang terintegrasi.

Penegakan hukum dinilai tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus bersinergi dengan perlindungan anak, pendidikan, rehabilitasi sosial, serta pengawasan ruang digital yang lebih ketat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh paham radikal sekaligus menjaga masa depan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Sumber : dittipidppappo