JAKARTA, Supersemar News – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dilaporkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

‎Tak hanya di Polda Metro Jaya, Faizal juga turut melaporkan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

‎Adapun pelaporan terhadap Budi di Polda Metro dilakukan Faizal pada Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

‎Latar belakang Faizal melakukan hal itu terkait pemeriksaan dirinya di KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 7 April 2026 lalu.

‎Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal dimintai keterangan selaku saksi untuk mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari salah satu tersangka, Rizal (RZ).

‎Ia pun mengeklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang tersebut dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, yang tengah diusut KPK saat ini.

‎”Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa,” ujarnya, Selasa.

‎Namun, kata dia, pada saat keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah dirinya dan kawan-kawan terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.

‎Dia pun menilai tindakan jubir KPK itu bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum.

‎”Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini (Selasa) saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK,” kata Faizal dilansir dari Antara.

‎Satu hari berselang, Faizal kemudian menyambangi kantor Dewas KPK untuk melaporkan jubir lembaga antirasuah tersebut, pada Rabu (15/4/2026).

‎Ia menegaskan laporan atau aduannya ke Dewas tersebut hanya spesifik kepada Budi Prasetyo.

‎”Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo, kami menduga yang bersangkutan mengunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK,” kata Faizal, Rabu.

‎Ia pun berharap Dewas KPK dapat segera merespons laporan yang diajukan phaknya tersebut.

‎Dalam kesempatan itu, Faizal juga membantah adanya penyitaan sejumlah barang miliknya terkait tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

‎”Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya,” tuturnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

‎Sebab, kata ia, atas dasar inisiatif pribadi, pihaknya menyerahkan barang-barang yang dimaksud kepada pihak KPK.

‎”Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan, gerakan antikorupsi, menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai,” ucapnya.

‎Respons Jubir KPK
‎Jubir KPK Budi Prasetyo menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan terhadap dirinya kepada Dewan Pengawas KPK dan meyakini proses akan berjalan objektif. Ia menjelaskan KPK tetap fokus pada penanganan perkara, termasuk pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai dengan sejumlah barang bukti yang telah disita.

‎Dia pun menekankan setiap informasi yang disampaikan KPK, termasuk pemeriksaan Faizal dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.

‎KPK, lanjut Budi, meyakini kepolisian akan objektif dan profesional menangani laporan yang dilayangkan Faizal terhadap dirinya.

‎“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” tuturnya dilansir dari Antara.

(Dasen CM)