
Supersemar News – Indonesia menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, pada Rabu lalu, yang menandai akhir dari skandal keuangan bernilai US$300 juta yang meruntuhkan salah satu startup paling terkenal di Asia Tenggara.
Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, muncul sekitar setahun usai Gibran memberikan pernyataan kepada Bloomberg News mengenai bagaimana ia memalsukan laporan keuangan di perusahaan yang pernah bernilai lebih dari $1 miliar.
Majelis hakim memutuskan Gibran, mantan CEO startup yang sedang dilanda masalah tersebut, bersalah atas penggelapan dan pencucian uang.
Putusan ini menandai kejatuhan eFishery, yang pernah dipuji sebagai permata mahkota sektor agritech Indonesia. Persidangan — yang dipantau ketat oleh kalangan modal ventura — menandai kasus langka di mana pendiri teknologi ternama di Asia Tenggara menghadapi tuntutan pidana. eFishery menderita kerugian investor sebesar US$300 juta, menjadikannya salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara.
Gibran terlihat menangis usai pembacaan vonis. Dia dan keluarganya yang hadir di pengadilan saling berpelukan setelah putusan diumumkan. Gibran juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kebangkrutan eFishery menjadi pukulan telak bagi sejumlah investor ternama dunia, mulai dari SoftBank Group Corp. dan Temasek Holdings Pte. hingga Peak XV (sebelumnya Sequoia India) dan 42XFund dari Abu Dhabi.
Startup yang menyediakan pakan bagi peternak ikan dan udang di Indonesia ini mengalami kerugian ratusan juta dolar AS sepanjang tahun 2018 dan 2024.
Bisnis eFishery yang membuat dan menyewakan pakan otomatis ini mulai runtuh setelah penyelidikan dewan direksi mengungkapkan bahwa perusahaan mungkin telah membesar-besarkan pendapatan dan laba selama beberapa tahun.
Kasus ini kemudian memicu pengawasan secara luas atas pola supervisi oleh regulator dan standar uji tuntas di pasar modal ventura Asia Tenggara.
Vonis penjara 9 tahun yang dijatuhkan kepada Gibran sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 10 tahun semula diajukan bulan April. Jaksa menuduh Gibran dan dua eksekutif lainnya telah menyebabkan kerugian bagi startup tersebut lebih dari Rp69 miliar dan merusak kepercayaan investor, dengan mencatat bahwa para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
Selama sidang pembelaan sebelumnya, Gibran menyampaikan pembelaan dan menyangkal adanya pengayaan pribadi dan memohon kepada hakim agar tidak menganggap kasus ini sebagai kasus pidana.
