SupersemarNews, Jakarta – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan oknum anggota kepolisian dan bukan bagian dari kebijakan institusi Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).Asep menjelaskan, Polri telah memiliki instrumen aturan yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu landasan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri.
Menurut Asep, keberadaan aturan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran kepolisian dalam menjalankan fungsi pemantauan sehingga tidak dilakukan secara sembarangan atau di luar mekanisme yang telah ditetapkan
.”Sehingga yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujar Asep
.Ia menegaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut harus dipandang sebagai tindakan individu yang tidak mencerminkan kebijakan maupun pelaksanaan tugas institusi Polri secara keseluruhan.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut kini menjadi perhatian penyidik Bareskrim Polri.
Penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan seluruh dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.













Komentar