Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada media terkait penyelidikan enam perusahaan beras yang diduga langgar SNI dan HET.

SUPERSEMAR NEWSKejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyimpangan mutu dan harga beras nasional. Langkah ini menindaklanjuti perintah Presiden.

“Tim Satgas P3GPK telah memanggil enam perusahaan yang diduga melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (24/7).

6 Perusahaan Diselidiki Kejagung

Adapun perusahaan yang dipanggil yakni:

  1. PT Wilmar Padi Indonesia
  2. PT Post Station
  3. PT Belitang Panenrayan
  4. PT Uniput Candi Indonesia
  5. PT Subur Jaya Indonesia
  6. PT Serdota Umur Utama Lestari Jawa Baru

Pemanggilan ini bagian dari proses awal. “Kita fokus pada 6 perusahaan dulu, nanti dilihat perkembangan,” kata Anang.

Koordinasi Satgas Gabungan

Dalam penyelidikan ini, Kejagung akan bekerja sama dengan:

  • Satgas Pangan Mabes Polri
  • Kepala Pusat Ketahanan Pangan TNI
  • Satgasus B3 TVK

Kerja sama tersebut dilakukan untuk menyinkronkan tindakan dan menjaga stabilitas ekosistem distribusi beras.

Fokus: Mutu dan Harga Tidak Sesuai SNI

Menurut Kapuspenkum, tim menemukan indikasi beras yang beredar tidak sesuai SNI dan dijual melebihi HET. “Kami ingin memastikan distribusi dan harga beras di masyarakat lebih adil dan terukur,” jelasnya.

Dasar Penyelidikan

Penyelidikan ini berdasarkan data penyidik lapangan, bukan hanya laporan pihak luar. Tim Kejagung pun akan mendalami dugaan korupsi dalam perkara ini.

“Ini bagian dari tugas tim Satgasus Tipikor,” tegas Anang.

Kesimpulan: Pemerintah Serius Atasi Masalah Harga Beras

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga ketahanan pangan nasional dan menindak oknum yang mempermainkan harga pasar.

Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana